Find Us On Social Media :

Nikmati Duit Rp 51 Juta yang Nyasar ke Rekeningnya, Makelar Mobil Asal Surabaya Ini Harus Gigit Jari Itikad Baiknya Cicil Kembalikan Dana Ditolak Mentah-mentah, Kuasa Hukum: Klien Kami Mampunya Mengangsur

Gara-gara menggunakan uang Rp 51 juta yang salah ditransfer padanya, Ardi Pratama (29) harus meringkuk di balik jeruji tahanan.

Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu dengan menyetor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, jadi ada dana mengedap kurang lebih Rp 10 juta.

Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi dari pelapor oleh NK yang melaporkan kliennya dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut.

"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendrix, dikutip dari Surya.co.id.

Baca Juga: Percaya Dikuntit Tuyul dan Diiming-imingi Emas Batangan, Pegawai Bank Ini Kena Tipu Dukun Palsu Asal Bekasi, Duit Rp 46 Juta Melayang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian mengatakan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Kata Oki, awalnya Ardi mendapatkan salah transfer dari Bank BCA, kemudi ia diberitahu agar mengembalikan uang tersebut tapi dipakai.

"Dan Kasus ini sudah sidang, Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi," katanya.

Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, I Gede Willy Pramana mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

Baca Juga: Putranya Dipercaya Jokowi Sampai Diajak Suntik Vaksin Covid-19 Bareng, Ayah Raffi Ahmad Nyatanya Pernah Hidup di Bawah Keringat Keluarga Cendana, Pegang Posisi Mentereng Sekantor dengan Bambang Trihatmodjo

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.

Kata Willy, kesalahan terdakwa karena menggunakan uang yang belum tentu haknya.

"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," jelasnya. (*)