Nginap di Suite Room 2 Bulan, Pria Ini Sukses Ancam Hotel Sampai Bisa Sewa Kamar Gratis Sekeluarga, Begini Modusnya

Jumat, 05 Maret 2021 | 08:42
via kompas tv

Abdussamad (38) mengaku sebagai Kajari dan melakukan aksi penipuan

GridHot.ID - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat, Senin (1/3/2021) kemarin.

Mengutip Kompas TV, pria bernama Abdussamad (38) itu ditangkap lantaran mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

Tak tanggung-tanggung, Kajari gadungan ini ternyata kerap melakukan aksi penipuan dan penggelapan di sejumlah tempat.

Baca Juga: Kini Nasibnya di Ujung Tanduk, Pak Lurah di Bekasi Nekat Goda Wanita Pedagang Warung yang Antarkan Teh ke Ruangannya, Wali Kota: Sesuai Aturan Kepegawaian...

Terkini dia memiliki tagihan puluhan juta rupiah di sebuah hotel tempat dia menginap bersama keluarga.

Dilansir dari TribunJateng.com, dari hasil pemeriksaan Abdussamad adalah Kajari gadungan. Ia kerap melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat.

Ternyata Abdussamad juga tak membayar tagihan selama dua bulan saat menginap di hotel.

Baca Juga: Oknum Pendekar Bentrok dengan Warga Gegara Suara Knalpot Brong, Sejumlah Orang Terluka, Begini Keterangan Saksi Mata

Jika dihitung, tagihan sewa kamar hotel selama dua bulan beserta biaya lainnya sebanyak Rp 42 juta.

Saat diminta membayar, jaksa gadungan tersebut justru mengancam pemilik hotel. Ia kemudian ditangkap oleh tim intelejen Kajari Surabaya.

Kajari gadungan tersebut kemudian diserahkan ke polisi beserta sejumlah barang bukti berupa topi, seragam, tongkat, emblem, hingga kartu identitas palsu.

Menginap bersama anak istri

Mengutip Tribun Jatim, pelaku menginap di hotel tersebut bersama keluarganya, yakni istri dan anak, serta sopir dan ajudan gadungannya.

Saat akan menyewa kamar, pelaku menyuruh sopirnya. Sopir tersebut lantas mengaku pada petugas hotel, pelaku adalah jaksa.

Baca Juga: Buang Jasad 2 Gadis yang Dibunuhnya di Tempat Berbeda, Terungkap Motif Oknum Polisi Habisi Nyawa Korbannya, Bukan Soal Cinta Tapi Gara-gara Ini

“Driver ini mengaku pada petugas hotel bila pelaku ini adalah jaksa dengan membawa tongkat komando beserta atribut kejaksaan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, Selasa.

Selama pelaku tinggal di hotel, ia menginap di kamar tipe suite.

Tagihannya pun mencapai Rp 42 juta, dengan rincian biaya sewa kamar Rp 38 juta serta kerusakan TV Rp 4 juta.

Baca Juga: Bikin Gaduh Pagi-pagi, Oknum Anggota Intel Ini Teriak Cari Perempuan dan Rusak Pagar Indekos di Tanah Abang, Begini Penjelasan Polisi

Diketahui, pelaku selama ini berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anto mengatakan saat ditagih, Abdussomad selalu mengancam akan menutup hotel itu dan melaporkan pemilik hotel ke Imigrasi.

Sebab, status pemilik ialah WNA. Ancaman tersebut membuat pihak hotel ketakutan.

"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelas dia.

Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Rahadian Purwono, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku.

Baca Juga: Trik Liciknya Curi Amunisi dari Kesatuan Terbongkar, Praka MS Ngaku Tak Tahu 600 Peluru yang Dijual Bakal Sampai ke Tangan KKB Papua, Kodam Pattimura: Apapun Tujuannya Hukuman Dipecat

"Betul sudah kami amankan," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Meski begitu, Oki menyebutkan hingga saat ini belum bisa mengungkapkan kronologi dan modus pelaku.

Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga: Sosok Praka MS, Oknum TNI yang Diduga Jual 600 Butir Amunisi ke KKB Papua Demi Uang Rp 1,5 Juta, Dikumpulkan dari Jatah Lahitan Menembak, Ini Modusnya

"Sedang kami periksa," tandasnya. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas TV, TribunJateng.com