Find Us On Social Media :

Nasib 4 Keluarga Pemalang yang Akses Rumahnya Ditembok Tetangga, KUH Perdata Beberkan Aturan Hukum Kasus 'Tanah Helikopter', Ini yang Bisa Dilakukan Sang Pemilik!

Jalan Keluar Ditembok Hingga Sulit Keluar Rumah

Tanah Helikopter

Kondisi yang dialami oleh Tri Budi tersebut kerap dikenal dengan sebutan "tanah helikopter", yaitu suatu kondisi di mana tanah tidak memiliki akses jalan alias terkurung oleh tanah-tanah di sekitarnya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Pedata), tepatnya pada Pasal 667 dan Pasal 668, bahkan membahasnya secara khusus.

Pasal 667 KUH Perdata:

Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”

Baca Juga: Dari Janda Muda hingga Siswi SMA Jadi Target Pembantaiannya, Berikut Fakta Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor, Kelakuannya Bak Penjahan di Serial Killer

Pasal 668 KUH Perdata:

Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.”

Berdasakan kedua pasal tersebut, maka pada dasanya Tri Budi memiliki hak untuk menuntut salah satu tetangganya untuk memberikan akses jalan.

Posisinya berada di sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum.

Baca Juga: Ketampanannya Saingin Arya Saloka, Ikbal Fauzi Ikatan Cinta Buat Emak-emak Patah Hati Gara-gara Video Preweddingnya Tersebar, Biodatanya Bongkar Riwayat Mentereng Sang Asisten Aldebaran

Tujuan dari penentuan posisi tersebut adalah agar pemberian akses jalan hanya akan menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi tetangga Tri Budi selaku pemilik tanah.

Namun, tentu saja, seperti termuat dalam Pasal 667 KUH Perdata di atas, akses jalan tersebut tidak diberikan serta merta, melainkan melalui pemberian ganti kerugian.