Dengan kata lain, tanah yang dijadikan akses jalan tersebut harus dibeli.
Namun, perlu dicatat bahwa harga yang diberikan oleh tetangga Tri Budi selaku pemilik tanah yang akan dijadikan akses jalan haruslah wajar.
Jika tidak, maka Tri Budi dapat menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri.(*)