GridHot.ID - Sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Melansir Tribunnews.com, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi mengaku setiap bulannya diberikan Rp50 juta dari sang suami.
Iis mengaku uang itu diberikan sebagaimana suami menafkahi istri.
Uang itu juga diperuntukan untuk keperluan rumah tangga.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Iis Rosita Dewi, mengungkapkan, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zaini Hanafi, menyerahkan kartu kreditnya saat berbelanja di Hawaii, Amerika Serikat.
Hal itu disampaikan Iis saat bersaksi untuk terdakwa penyuap Edhy, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, dalam sidang kasus ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
"Kronologinya ketika saya masuk ke toko Hermes, pada saat itu barang yang saya cari tidak ada. Akhirnya saya mengambil syal dan tas harganya sekitar 2.400 USD dan ketika saya mau kasih uang tunai untuk membayar, Pak Zaini menyerahkan langsung kartunya," kata Iis, dikutip dari Antara.
Diketahui, Iis ikut dalam perjalanan dinas Edhy Prabowo ke Hawaii pada 17-24 November 2020.
Beberapa hari sebelum keberangkatan itu, Iis menyebut Edhy sudah memberikan uang 50.000 dollar Amerika Serikat untuk dipakai dalam kunjungan kerja.
Uang itu yang tadinya akan digunakan untuk membayar belanjaannya.
"Pak Zaini hanya bilang 'nih' sambil mengajukan kartu kreditnya," ungkap Iis.
Setelah itu, Iis mengaku bertanya-tanya mengapa Zaini yang mengeluarkan kartunya. Iis lalu menanyakan hal itu ke suaminya.
"Maka saya konfirmasi ke suami saya yang ada di belakang saya, tapi dia bilang pakai saja kartu Pak Zaini, karena uang tunai yang dia berikan masih perlu untuk yang lain, lalu saya katakan ke Pak Zaini, 'Pak ingatkan saya nanti supaya kita bayar', ada ajudan saya yang menyaksikan itu," ujar Iis.
Ia tak mengingat secara pasti nominal uang yang dibelanjakan menggunakan kartu kredit Zaini. Menurutnya, jumlah belanjaannya sekitar 7.100 dollar AS.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan perihal Edhy yang berbelanja menggunakan kartu BNI debit Emerald atas nama Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy.
"Saya menyaksikan itu saat Pak Edhy membeli Rolex, tapi saya lihat dari jauh karena saat transaksi ada Yudha dan Pak Edhy di kasir, sepertinya Pak Edhy menggunakan kartu untuk membayar," tutur Iis.
Adapun dalam sidang pada 17 Februari 2021, Zaini menceritakan kronologi hal tersebut yang bermula ketika Edhy dan Iis ingin membeli sebuah jam tangan merek Rolex.
Karena kartu kreditnya tak bisa digunakan, Edhy kemudian meminjam kartu kredit milik Zaini.
Ternyata, Zaini menuturkan, kartu kreditnya juga tidak bisa digunakan sehingga Iis pun tak jadi membeli jam tangan Rolex tersebut.
Menurut Zaini, keesokkan harinya, Iis kembali meminjam kartu kredit miliknya untuk membeli sejumlah barang mewah, di antaranya tas, parfum, dan syal merek Hermes.
"Itu kira-kira tas Hermes seharga 2.600 dollar AS, parfum 300 dollar AS. Syal seingat saya, kalau tidak salah bros, syal atau bros harganya itu 2.200 dollar AS, kemudian, sepatu Channel ibu juga beli 9.100 dollar AS," kata Zaini saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 17 Februari 2021, dikutip dari Tribunnews.com.
Ketika ditanya hakim apakah sengaja memberi pinjaman atau dipinjam, Zaini mengungkapkan, Edhy dan Iis yang meminjam kepada dirinya. (*)