Manfaatkan Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Hotel Miliknya, Cynthiara Alona Bakal Diganjar Hukuman Berat, Begini Kata Polisi

Minggu, 21 Maret 2021 | 09:25
Tribun Sumsel

Manfaatkan Anak di Bawah Umur Jadi Budak Seks di Hotel Miliknya, Cynthiara Alona Bakal Diganjar Hukuman Berat, Begini Kata Kombes Yusri Yunus..

GridHot.ID - Modus Cynthiara Alona mengoperasikan bisnis haramnya diungkap oleh polisi.

Melansir Grid.ID, dalam menjalankan bisnisnya, Cynthiara Alona, sebagai pemilik hotel, bekerja sama antar pelaku, salah satunya dengan mucikari.

Polda Metro memastikan bahwa artis Cynthiara Alona mengetahui secara langsung bahwa hotel miliknya, yakni Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, dijadikan tempat atau lokasi prostitusi online.

Bahkan yang mengejutkan, pekerja seks komersial yang ditawarkan di hotel itu, lewat media sosial Michat, mayoritas merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Naik Pelaminan, Gisella Anastasia Buka Suara Soal Rencana Pernikahannya dengan Wijin: Saat Ini Pertimbangannya..

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan saat petugas menggerebek Hotel Alona di kawasan Kreo, Kota Tangerang, Senin (15/3/2021) lalu terkait prostitusi online, didapati 15 anak di bawah umur yang dijadikan PSK di sana, selain perempuan dewasa.

"Mereka ini adalah korban. Sebanyak 15 remaja ini rata-rata usianya antara 14 sampai 16 tahun. Mereka sengaja direkrut untuk dijadikan PSK di hotel di sana," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Yusri mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Yakni BA selamu mucikari, Cynthiara Alona selaku pemilik hotel dan AA selaku pengelola hotel.

"Mereka ini sudah melakukan eksploitasi anak, dan mengetahui langsung prostitusi online yang mereka lakukan," katanya.

Baca Juga: Jam 2 Pagi Dapat Telpon dari Sosok Ini, Pengacara Cynthiara Alona Beberkan Detik-detik Kliennya Dibui

Yusri mengatakan pihaknya masih memburu sejumlah mucikari dan joki yang buron dalam kasus ini.

"Anak-anak ini direkrut dengan cara dipacari atau ada juga yang ditawari pekerjaan. Ternyata mereka diminta melayani hidung belang di hotel itu," kata Yusri.

Menurutnya anak-anak ini ditawarkan ke hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Tarifnya antara Rp 400.000 sampai Rp 1 juta (sekali kencan)," kata Yusri.

Uang itu katanya nanti dibagi-bagi mulai dari mucikari, joki, pengeloka hotel dan akhirnya si anak yang melayani hidung belang.

Baca Juga: Hotelnya Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Artis Cantik Ini Digelandang ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Yang Penting Kondisi Dia Sehat

"Untuk ke 15 anak korban, saat ini berada dalam pendampingan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian PPA," kata Yusri.

Sedangkan ketiga tersangka katanya dilakukan penahanan dan akan dijerat pasal berlapis.

Antara lain, Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP tentang membantu mengadakan perbuatan cabul serta Pasal 506 tentang prostitusi.

"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," kata Yusri.

LPSK turun tangan

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Ternyata Nama Lama di Industri Hiburan, Model Ternama dan Pernah Jadi Bintang Iklan Produk Bank

Dikutip Wartakotalive.com, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar memastikan bahwa pihaknya memberi perlindungan kepada 15 remaja perempuan yang dijadikan budak seks dalam kasus prostitusi online di Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, milik artis Cynthiara Alona.

Perlindungan dan pendampingan katanya diberikan dengan berkordinasi bersama sejumlah pihak.

"Mulai dari P2TPA2 Kementerian PPA, KPAI hingga pihak lainnya. Perlindungam diberikan selama proses hukum kepada para pelaku berjalan," ujat Livia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Selain itu kata dia dalam kasus ini pihaknya akan berupaya memasukkan restitusi pidana sebagai sanksi kepada para pelaku, untuk memberikan ganti rugi pembayaran ke 15 anak korban prostitusi online tersebut.

Baca Juga: Jam 2 Pagi Dapat Telpon dari Sosok Ini, Pengacara Cynthiara Alona Beberkan Detik-detik Kliennya Dibui

"Restitusi atau pembayaran ganti rugi kepada korban akan melalui penetapan pengadilan. Karenanya kami akan berkordinasi dengan jaksa dalam kasus ini, dimana ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan polisi," kata Livia.

Restitusi kata dia merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya atau keluarga.

"Kemudian untuk besaran ganti ruginya, akan dinilai oleh tim penilai LPSK agar dimasukkan ke Jaksa dalam tuntutan," katanya.

Restitusi atau ganti rugi ini kata Livia cukup penting, karena korban dipastikan mengalami penderitaan dan trauma dari apa yang dilakukan pelaku.

Baca Juga: Jadikan Hotelnya Sebagai Sarang Prostitusi Online, Artis Cynthiara Alona Terancam Hukuman Hingga 10 Tahun Penjara, Kombes Yusri Yunus: Ada 15 Anak Perempuan Dijadikan PSK di Sana

"Juga keluarga pasti memerlukan biaya untuk antar anaknya bolak balik pemeriksaan, disamping trauma karena sudah dieksploitasi oleh pelaku," ujar Livia.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus prostitusi online sekaligus eksploitasi anak, yang terjadi di Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, milik artis Cynthiara Alona.

Ketiga tersangka adalah BA selaku mucikari, artis Cynthiara Alona selaku pemilik hotel dan AA selaku pengelola hotel.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Wartakotalive.com, Grid.ID