Find Us On Social Media :

Nasibnya Makin Ngenes di Tengah Santernya Budaya Belanja Online, Selain Diprediksi Bakal Bangkrut, Bukalapak Masih Kena Gugatan 90 Miliar Rupiah Atas Perkara Ini

Ilustrasi Bukalapak

Atas hal itu pengadilan diminta menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar.

Kemudian menghukum Leads Property untuk mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar.

Selain itu, Harmas meminta pengadilan menghukum Bukalapak dan Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp 77,50 miliar.

Baca Juga: Terhalang Kondisi Tak Bisa Dampingi Putranya Menikah, Begini Curhat Pilu Orang Tua Atta Halilintar Menjelang Pernikahan dengan Aurel Hermansyah

Penggugat meminta pula untuk pengadilan menyita saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.

Kemudian meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi hutang atas hak-hak Harmas senilai Rp 165,82 miliar, apabila Bukalapak lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Leads Property tidak mampu melunasi utang atas hak-hak Harmas senilai Rp 3,12 miliar, apabila perusahaan itu tak melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Baca Juga: 6 Tahun Terselimuti Awan Hitam, Misteri Kematian Akseyna di Danau UI Masih Tak Temukan Titik Terang Sama Sekali, Ayah Korban: Tahun Ini Terbukti...

Harmas meminta pula untuk pengadilan menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan menyelesaikan semua kewajiban yang dituntut serta diputus dalam perkara ini.