Gridhot.ID - Polisi baru saja menangkap salah seorang terduga teroris di Blitar.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pelaku yang disebut sebagai juragan dump truck ini ditangkap pada Selasa (30/3/2021) sekitaran pukul 14.00 WIB, di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Aparat desa setempat mengatakan kalau pelaku sempat bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di beberapa negara.
Khairi, Kepala Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar tanggapi penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 Mabes Polri di wilayahnya.
Identitas terduga teroris ditangkap Densus 88 Mabes Polri ini ialah seorang juragan dump truck berinisial N (44), asal Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, pada Selasa (30/3/2021) malam, Khairi membenarkan bila N juragan dump truck terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Mabes Polri.
"Benar, dia warga saya," kata Khariri.
Khariri membenarkan, apabila selama ini N tinggal di rumah istrinya di Dusun Ngipik, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Akan tetapi, N sering ke rumah orangtuanya di Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok.
"Dia sering ke sini (Dusun Kuwut). Orangtuanya tinggal ibunya saja dan Ibunya sudah tua, usia di atas 60 tahun. Orangtuanya tani," ujar Khariri.
Dikatakannya, sejak muda menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
N pernah menjadi TKI di Malaysia selama sekitar empat tahun.
N juga pernah menjadi TKI di Korea hampir tujuh tahun.
"Terakhir, dia (N) menjadi TKI di Taiwan. Belum lama pulang. Tapi kapan pulang dari Taiwan saya kurang tahu"
"karena dia pulang di rumah istrinya di Tulungagung," katanya.
Tak Kaget
Khariri sebenarnya tidak kaget N ditangkap Densus 88.
Sebab, dua pekan sebelum ditangkap Densus, Khariri mendapat informasi dari teman soal N.
"Ada teman tanya-tanya soal N, juga berkaitan dengan itu. Awalnya saya tidak percaya"
"tapi dengan penangkapan oleh Densus ini berarti memang benar info dari teman saya," ujarnya.
Seperti diketahui, Densus 88 menangkap N (44) seorang warga Desa Tenggur, Rejotangan, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Densus 88 kemudian melakukan penggeledahan di rumah Abu Umar, mertua N, tempat N selama ini tinggal.
Menurut seorang perangkat Desa Tenggur, Purwanto, N ditangkap di luar.
"Sekitar pukul dua (siang) ada sekitar 10 mobil datang, semuanya plat L. Saat itu N sudah ada di dalam mobil," terang Purwanto.
(*)