Find Us On Social Media :

Kalah Gugatan Gono-gini Rp 5 Miliar, Tsania Marwa Cuma Dapat Mobil dan 1 Set Meja Makan, Pihak Atalarik Syach: Hasil Penjualan Nanti Dibagi Dua

Atalarik Syah dan Tsania Marwa

"Terkait dengan tuntutan Tsania mengenai rumah, kemudian ruko, itu tidak terbukti," kata Raff Sanja Halatta, kuasa hukum Atalarik Syach ditemui Grid.ID saat jumpa pers, di kawasan Bintaro, Jakarta Selata, Senin (5/4/2021).

Selain ruko dan rumah, benda bergerak lain yang dituntut oleh Tsania Marwa juga tidak terbukti.

"Kemudian juga soal barang bergerak, yang menurut Tsania masih ada di Atalarik Syach itu juga tidak terbukti, sehingga berdasarkan putusan Majelis Hakim tersebut memutuskan, hanya dua barang saja yang ditetapkan sebagai harta bersama," tutur Raff Sanja.

Baca Juga: Bawa Kabur Isi Brankas, Tsania Marwa Dituding Nyolong Emas Batangan dan Tabungan Rp 1 Miliar, Atalarik Syach Tunggu Permintaan Damai Mantan Istri

"Tentu kami dari pihak tergugat sejak awal hanya mengakui harta bersama satu unit mobil Mercedes Benz, dalam jawaban juga kami sudah mengakui adanya satu set meja perlengkapan," sambungnya.

Adapun harga mobil sebagai harta keduanya berjumlah hampir Rp 900 juta saat pertama membelinya.