Find Us On Social Media :

Gondol Rp 41 Miliar Lalu Kabur, DPO Kasus Korupsi Proyek Fiktif Ini Berhasil Dibekuk Usai Jadi Buron 11 Tahun, Ditangkap di Kamar Kos Berkat Penyamaran

Meryasti Tangke Padang, DPO kasus korupsi yang sudah 11 tahun buron

GridHot.ID - 11 tahun kabur, buron modus pengajuan proyek fiktif di Sulawesi Barat akhirnya berhasil dibekuk.

Melansir Tribunnews.com, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Negeri Depok, berhasil mengamankan buronan atas nama Meryasti Tangke Padang (32), yang telah kabur selama 11 tahun.

Penangkapan Meryasti, berawal dari suksesnya penyamaran Alfa Dera dan Dimas Praja dari bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Depok.

Baca Juga: Dulu Bantu Bakrie dari Lilitan Utang, Taipan Batubara yang Pernah Jadi Rekan Bisnis Mendiang Suami Jennifer Jill Kini Ditangkap KPK, Ini Kasusnya

Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung, Meryasti ditangkap di dalam kamar kosnya.

Dilansir dari Kompas TV, Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Sulbar dan Kejaksaan Negeri Depok menangkap DPO kasus korupsi yang sudah 11 tahun buron dengan modus pengajuan proyek fiktif di Sulawesi Barat.

Baca Juga: Masih Berkeliaran Entah Dimana Rimbanya, Eks caleg PDI-P Harun Masiku Kini Dicerai Istri: Informasi tentang Harun Masiku Sudah Tidak Menjadi Urusan

Pelaku ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Jumat malam (9/4/2021).

Pelaku, Meryasti Tangke Padang, ditangkap di sebuah rumah indekos di kawasan Pekapuran, Tapos, Depok, Jawa Barat.

Saat diamankan pelaku tengah tertidur bersama sang suami.

Baca Juga: Buka Suara Soal Kaburnya WNA Rusia Buron Interpol, Wakil Ketua DPR: Imigrasi Harus Bertanggung Jawab!

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulbar Irfan Samosir menyatakan, pelaku menjadi buronan Kejati Sulbar sejak proses hukumnya berjalan di Pengadilan 11 tahun lalu.

Modusnya, pelaku dan rekan lainnya mengajukan pinjaman proyek konstruksi ke Bank BPD Cabang Pasangkayu dan ternyata proyek itu fiktif.

Baca Juga: Modal Ngaku-ngaku Sebagai Putri Konglomerat, Wanita Asal Kediri Ini Jadi Buronan Internasional Karena Laksanakan Penipuan Kelas Berat di 3 Benua, Identitas Aslinya Akhirnya Terbongkar!

Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 41 miliar.

Untuk sementara, pelaku ditahan di Kejari Depok untuk selanjutnya diterbangkan ke Sulbar guna menjalani proses hukum.(*)