Find Us On Social Media :

Hafal Luar Dalam, Mantan Istri Tak Heran Teddy Koar-koar Ingin Rebut Harta Warisan Lina: Bisa Dibilang Keulang Lagi

Teddy Pardiyana dan mantan istrinya, Icha

Pertemuan terakhir Teddy dan Rizky Febian bahkan bicara soal perdamaian setelah muncul polemik perebutan harta warisan almarhumah Lina Jubaedah.

Namun sebaliknya Teddy justru dilaporkan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat.

Lantaran hal itu pihak Teddy menyebut Rizky Febian tak ada itikat baik.

"Tidak ada yang bisa menghalangi dan menutupi bahwa Teddy dan anaknya itu adalah ahli waris almarhumah Lina Jubaedah," tegas Ali Nurdin.

"Sebanyak apapun uangnya, itu tidak bisa menutupi kenyataan bahwa Teddy dan Bintang adalah ahli waris almarhumah," lanjutnya.

Baca Juga: Seenak Jidat Tuding Putri Delina Gondol Warisan Lina, Perlahan-lahan Kejanggalan Teddy Akhirnya Terkuak, Kuasa Hukum Rizky Febian: Ternyata Pak Teddy...

Meski begitu Ali Nurdin menyatakan Teddy siap menghadapi laporan polisi Rizky Febian soal dugaan penggelapan harta peninggalan Lina.

"Pak Teddy siap dipanggil. Kita buktikan saja di polisi kebenarannya," ujar Ali Nurdin.

Teddy Bereaksi Pasca Dipolisikan, Tantang Balik Rizky Febian

Sementara itu tak segan-segan Teddy pun menanyakan bukti bila Rizky Febian benar telah menitipkan hartanya pada Lina.

Hal itu terlihat di kanal YouTube KH Infotainment baru-baru ini.

Ali Nurdin, S.H mewakili Teddy mengungkap ada strategi yang akan dia dan klien lakukan dalam hal menyikapi laporan Rizky Febian.

Baca Juga: Kesabaran Rizky Febian Habis Terkuras, Teddy Akhirnya Dipolisikan Setelah Tebar Janji Tapi Tak Kembalikan Seluruh Harta Anak-anak Sule, Ini Dia Daftar Aset Lina Jubaedah yang Dipermasalahkan

Disebutkan juga bila Teddy Pardiyana siap menghadapi pihak kepolisian.

"Kita akan buktikan, kita akan hadapi di kepolisian siapa yang menguasai aset siapa, siapa yang melakukan penggelapan. Kita akan buktikan di sana," kata Ali Nurdin.

Lebih lanjut, Ali Nurdin pun meminta pihak Rizky Febian untuk memberikan bukti penitipan harta tersebut sebagai penguat laporan.

"Kalau toh memang itu ada yang katanya melakukan penitipan uang, transferan uang kan harus dibuktikan dulu. Itu transfernya kapan, buktinya mana. Jadi tidak hanya asal bicara, itu gak bisa, " imbuhnya.(*)