Gridhot.ID -Raja dangdut Rhoma Irama kalah melawan PT Sandi Record.
Mengutip TribunJatim.com,gugatan Rhoma terhadap Sandi Record atas dugaan pelanggaran hak cipta ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rhoma sebelumnya menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya.
Sandi Record diduga memproduksi dan mengunggah lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin alias ilegal.
Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, yang didaftarkan penasihat hukum Rhoma ke PN Surabaya pada Senin (25/1/2021) lalu.
Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma meminta Sandi Record membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal YouTube.
Adapun putusan yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Rhoma kepada Sandi Record ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim di dalam SIPP, Jumat (16/4/2021).
Selain permohonannya ditolak, Rhoma sebagai pihak penggugat juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 539 ribu.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 539.000,00," lanjutnya.