Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rhoma Irama Kalah Telak, Raja Dangdut Gagal Tuntut Sandi Record Rp 1 Miliar, Kini Justru Dihukum Bayar Biaya Perkara di PN Surabaya

Candra Mega Sari - Sabtu, 17 April 2021 | 15:25
Raja Dangdut Rhoma Irama
Lalu Henri/Grid.ID

Raja Dangdut Rhoma Irama

Gridhot.ID -Raja dangdut Rhoma Irama kalah melawan PT Sandi Record.

Mengutip TribunJatim.com,gugatan Rhoma terhadap Sandi Record atas dugaan pelanggaran hak cipta ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Rhoma sebelumnya menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya.

Baca Juga: Terang-terangan Kaget Lihat Cara Berpakaian Mulan Jameela hingga Sebut Harem, Rhoma Irama Sampai Minta Istri Ahmad Dhani Ganti Baju, Sang Raja Dangdut Menyindir: Tolong Bikinin Pakaian Khusus

Sandi Record diduga memproduksi dan mengunggah lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin alias ilegal.

Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, yang didaftarkan penasihat hukum Rhoma ke PN Surabaya pada Senin (25/1/2021) lalu.

Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma meminta Sandi Record membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal YouTube.

Baca Juga: Nangis Telepon Rhoma Irama, Ridho Rhoma Terancam Gagal Nikahi Wanita Asal Turki Karena Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Raja Dangdut: Papa Bantu Doa

Adapun putusan yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Rhoma kepada Sandi Record ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim di dalam SIPP, Jumat (16/4/2021).

Selain permohonannya ditolak, Rhoma sebagai pihak penggugat juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 539 ribu.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 539.000,00," lanjutnya.

Source :Surya.co.idTribunjatim.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x