Gridhot.ID - Raja dangdut Rhoma Irama kalah melawan PT Sandi Record.
Mengutip TribunJatim.com, gugatan Rhoma terhadap Sandi Record atas dugaan pelanggaran hak cipta ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rhoma sebelumnya menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya.
Sandi Record diduga memproduksi dan mengunggah lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin alias ilegal.
Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, yang didaftarkan penasihat hukum Rhoma ke PN Surabaya pada Senin (25/1/2021) lalu.
Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma meminta Sandi Record membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal YouTube.
Adapun putusan yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Rhoma kepada Sandi Record ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.
Source | : | Surya.co.id,Tribunjatim.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar