Gridhot.ID -Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dikutip dari Kompas.com, Ridho ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi di kantong celana Ridho.
Hasil tes urine menyatakan Ridho positif menggunakan amphetamin dan methamphetamine.
Diketahui, anak raja dangdut Rhoma Irama ini pernah ditangkapatas kasus serupa pada 2017 lalu.
Kali pertama tersandung kasus narkoba dengan barang bukti sabu, Ridho membuat komitmen untuk tak mengulangi lagi kepada sang ayah.
Ucapan itu hanya janji di bibir, karena Ridho mengulanginya lagi. Bedanya kini ia mengkonsumsi pil ekstasi.
"Saya sudah komitmen sama Ridho, ketika dia selesai dari kuliah semester I dulu itu (red, penjara), saya wanti-wanti sama dia," ungkap Rhoma saat jumpa pers, Senin (8/2/2021) melansir TribunJakarta.com.
"Next kalau terjadi seperti ini lagi, Papa enggak ikut campur. Papa angkat tangan, silakan atasi sendiri," lanjutnya.