Gridhot.ID - Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dikutip dari Kompas.com, Ridho ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi di kantong celana Ridho.
Hasil tes urine menyatakan Ridho positif menggunakan amphetamin dan methamphetamine.
Diketahui, anak raja dangdut Rhoma Irama ini pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2017 lalu.
Kali pertama tersandung kasus narkoba dengan barang bukti sabu, Ridho membuat komitmen untuk tak mengulangi lagi kepada sang ayah.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar