"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim di dalam SIPP, Jumat (16/4/2021).
Selain permohonannya ditolak, Rhoma sebagai pihak penggugat juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 539 ribu.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 539.000,00," lanjutnya.
Dikatakan Humas PN Surabaya Martin Ginting bahwa pertimbangan hakim menolak gugatan karena pihak Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu.
"Gugatannya tidak beralasan, karena menurut penggugat belum dibayarkan, ternyata sudah terbayar," kata Martin.
Dalam persidangan, pihak tergugat atau Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu Rhoma. Jumlahnya bahkan mencapai Rp 500 juta.
Source | : | Surya.co.id,Tribunjatim.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar