Gridhot.ID - Raja dangdut Rhoma Irama kalah melawan PT Sandi Record.
Mengutip TribunJatim.com, gugatan Rhoma terhadap Sandi Record atas dugaan pelanggaran hak cipta ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rhoma sebelumnya menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya.
Sandi Record diduga memproduksi dan mengunggah lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin alias ilegal.
Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, yang didaftarkan penasihat hukum Rhoma ke PN Surabaya pada Senin (25/1/2021) lalu.
Atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Rhoma meminta Sandi Record membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal YouTube.
Adapun putusan yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Rhoma kepada Sandi Record ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim di dalam SIPP, Jumat (16/4/2021).
Selain permohonannya ditolak, Rhoma sebagai pihak penggugat juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 539 ribu.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 539.000,00," lanjutnya.
Dikatakan Humas PN Surabaya Martin Ginting bahwa pertimbangan hakim menolak gugatan karena pihak Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu.
"Gugatannya tidak beralasan, karena menurut penggugat belum dibayarkan, ternyata sudah terbayar," kata Martin.
Dalam persidangan, pihak tergugat atau Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu Rhoma. Jumlahnya bahkan mencapai Rp 500 juta.
"Ada bukti-bukti dari tergugat yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta itu sudah terbayarkan sekitar Rp500 juta lebih," katanya kepada TribunJatim.com.
Pembayaran royalti itu, jelas Martin, sudah dilakukan Sandi Record ke agen atau kuasa yang ditunjuk oleh Rhoma sendiri.
"Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma. Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," imbuhnya.
Martin pun tak mengerti mengapa Rhoma tetap melayangkan gugatan. Menurutnya, ada perbedaan persepsi antara pihak penggugat dan tergugat.
"Karena persepsinya (penggugat) mungkin ada hak-hak yang belum terbayar dan sebagainya, itu sah-sah saja. Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga kan punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," tutup Martin.
Melansir Surya.co.id, sebagai musisi, pencipta lagu, dan bintang layar lebar, Rhoma selama kariernya telah menciptakan kurang lebih 1000 buah lagu dan bermain di lebih 20 film.
Nama Rhoma Irama mulai dikenal sebagai bintang film kanak-kanak pada tahun 1971-an.
Sedangkan karier Rhoma di musik dimulai sejak ia usia 11 tahun.
Ia menjadi penyanyi dan musisi ternama setelah jatuh bangun dalam mendirikan band, mulai dari band Gayhand tahun 1963.
Tak lama, ia pindah masuk Orkes Chandra Leka, sampai akhirnya membentuk band sendiri bernama Soneta yang sejak 13 Oktober 1973 mulai berkibar.
Bersama grup Soneta yang dipimpinnya, Rhoma tercatat pernah memperoleh 11 Golden Record dari kaset-kasetnya.
Rhoma terhitung sebagai salah satu penghibur yang paling sukses dalam mengumpulkan massa.
Rhoma tak hanya tampil di dalam negeri, tapi juga pernah tampil di Kuala Lumpur, Singapura dan Brunei dengan jumlah penonton yang hampir sama ketika tampil di Indonesia.
(*)
Source | : | Surya.co.id,Tribunjatim.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar