Find Us On Social Media :

Keteteran Hidupi 2 Istrinya, Kades di Garut Jadi Buron Usai Nekat Gondol Duit Dana Desa Rp 400 Juta: Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Ilustrasi korupsi

Eri dinyatakan bersalah secara in absentia oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Eri diduga kabur, sehingga ia tak pernah memenuhi panggilan persidangan dan kini masih dalam pengejaran.

Adapun Eri terlibat kasus korupsi pada tahun 2017.

Baca Juga: Sempat Kontak Erat dengan Banyak Orang Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19, Atalia Kamil: Mohon Dimaafkan, Saya Tidak Tahu Tertular Siapa

Anggaran dana desa mencapai Rp 400 juta digunakannya demi kepentingan pribadi, termasuk untuk menghidupi kedua istrinya.

Eri kemudian resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut pada bulan Maret 2020.

Setahun berselang ia menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung.

Baca Juga: Tak Merasa Bersalah Anaknya Jatuh dari Ketinggian Hingga Terluka, Irish Bella Kena Semprot Ammar Zoni: Dasar, Giliran Wanita Nggak Mau Disalahin

"Kepala Desa Karyajaya juga terdakwa kasus korupsi dana desa secara in absentia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena selama tiga kali persidangan selalu mangkir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heryadi, Sabtu (17/4/2021).

Keberadaan terdakwa Eri masih diburu oleh pihak berwajib.