Find Us On Social Media :

Keteteran Hidupi 2 Istrinya, Kades di Garut Jadi Buron Usai Nekat Gondol Duit Dana Desa Rp 400 Juta: Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Ilustrasi korupsi

Gridhot.ID - Kasus korupsi dana desa kembali menghebohkan masyarakat.

Sebelumnya, dikabarkan Kompas.com, Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas bernama Askari menyelewengkan dana bantuan Covid-19 Senin (29/3/2021).

Uang tersebut digunakannya untuk DP mobil dan berfoya-foya.

Baca Juga: Masih Lebih Mujur Dibanding Karier Ayahnya yang Kian Tenggelam, Begini Nasib Ario Kiswinar yang Dulu Tak Diakui sebagai Anak Kandung, Sukses Jadi CEO Perusahaan hingga Mengajar Kesenian

Kali ini kasus serupa kembali terjadi. 

Kini, seorang kepala desa terjerat kasus korupsi dana desa.

Uang sebanyak Rp 400 juta kabarnya digunakan untuk menghidupi 2 istrinya.

Baca Juga: Tanpa Beban Sedikitpun Ngaku Jadi Nabi ke-26 Sampai Hina Nabi Muhammad, Youtuber Joseph Paul Tantang Para Penontonnya: Yang Bisa Laporin Gua ke Polisi, Gua Kasih Uang Lo!

Namun kini keberadaan pelaku korupsi tersebut tidak diketahui.

Dilansir dari Tribun Jabar, pelaku adalah Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang bernama Eri Susanto.

Eri dinyatakan bersalah secara in absentia oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Eri diduga kabur, sehingga ia tak pernah memenuhi panggilan persidangan dan kini masih dalam pengejaran.

Adapun Eri terlibat kasus korupsi pada tahun 2017.

Baca Juga: Sempat Kontak Erat dengan Banyak Orang Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19, Atalia Kamil: Mohon Dimaafkan, Saya Tidak Tahu Tertular Siapa

Anggaran dana desa mencapai Rp 400 juta digunakannya demi kepentingan pribadi, termasuk untuk menghidupi kedua istrinya.

Eri kemudian resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut pada bulan Maret 2020.

Setahun berselang ia menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung.

Baca Juga: Tak Merasa Bersalah Anaknya Jatuh dari Ketinggian Hingga Terluka, Irish Bella Kena Semprot Ammar Zoni: Dasar, Giliran Wanita Nggak Mau Disalahin

"Kepala Desa Karyajaya juga terdakwa kasus korupsi dana desa secara in absentia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena selama tiga kali persidangan selalu mangkir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heryadi, Sabtu (17/4/2021).

Keberadaan terdakwa Eri masih diburu oleh pihak berwajib.

Saat pihak kejari mendatangi kediamannya, terdakwa sudah tidak ada di rumah. Begitu pula dnegan istrinya.

"Kami sudah mendatangi rumah terdakwa di wilayah Bayongbong, tapi tidak ada. Istrinya juga tidak ada," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, Eri adalah terdakwa kasus korupsi dana desa senilai Rp 400 juta.

Baca Juga: Anggota Banser Jombang Meninggal Saat Jadi Imam Shalat Witir, Foto Korban salam Posisi Sujud Viral, Pimpinan GP Ansor Jatim: Terima kasih Tak Terhingga Atas Pengabdiannya

Ia tidak ditahan lantaran melakukan permohonan penangguhan penahanan yang dijamin atas nama istrinya.

Permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, dan sejak itu terdakwa selalu mangkir dari persidangan.

Sugeng mengatakan, istri Eri saat ini juga dalam pengejaran, sebab ia menjadi penjamin permohonan penangguhan sang suami.

Baca Juga: Adiguna Sutowo Meninggal Dunia, Namanya Bukanlah Sosok Sembarangan di Tanah Air, Berikut Profil dan Gurita Bisnis Mertua Dian Sastro

"Tak hanya terdakwa yang tengah kami kejar saat ini, tapi juga istrinya karena ia sebagai penjamin. Kami berharap mereka secepatnya bisa ditemukan," ucap Sugeng.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka, mengatakan, uang hasil korupsi digunakan Eri untuk menfakahi dua istrinya yang hidup terpisah.

"Dari keterangan tersangka uang tersebut digunakan unuk menghidupi dua orang istrinya yang berada di Indramayu dan Garut," katanya.

Kata Sugeng, Kejari Garut masih menunggu keputusan majelis hakim atas perbuatan terdakwa. (*)