GridHot.ID -Kasus daur ulang rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sedang ramai diperbincangkan khalayak.
Melansir Kompas.com, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni PC, SP, DP, BM, dan RN.
PC adalah Business Manager atau pelaksana tugas kepala kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.
Dia merupakan otak dari tindak kejahatan dengan dibantu empat orang pegawainya.
"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR, dan RN,"kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjunta, Kamis (29/4/2021).
"Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," sambungnya.
Melansir TribunSumsel,com, PC yang warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel tengah membangun rumah baru dua lantai.
Rumah tersebut terlihat megah dari struktur bangunan, di mana saat ini masih dalam proses pembangunan.
Menurut informasi warga sekitar, pembangunan rumah mewah Picandi tersebut dimulai sejak setahun terakhir.
Setelah adanya kasus layanan antigen bekas, pembangunan rumah tersebut dikatakan berhenti sementara.
"Kami tukang Purwakarta tugasnya cuma membuat relief saja, sementara yang lainnya kami tidak tahu," kata Antoni dan Cecep, tukang yang bekerja membangun rumah milik Picandi, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru April 2021 PT Kimia Farma Diagnostika untuk D3 dan S1, Ini Persyaratannya
Menurut mereka, ibu PC tiba-tiba datang menemui mereka dan meminta untuk berhenti bekerja sementara waktu, pada Kamis (29/4/2021).
Pemberhentian sementara itu dengan alasan adanya musibah, menurut pihak PC.
Mereka mengungkapkan, mereka terakhir melihat istri PCsaat perayaan ulang tahun anaknya.
Kemudian setelah itu, mereka tidak melihatnya lagi.
"Istrinya sudah pergi katanya ke Padang tapi kami juga tidak tahu kemana," paparnya.
Sementara itu, mereka terakhir bertemu dengan PC dua pekan lalu saat ulang tahun anaknya.
Selama bekerja dengan PC, mereka mengaku tidak ada masalah, termasuk pembayaran gaji selalu lancar.
Awal Mulaterungkapnya Bisnis Daur Ulang Rapid Test Antigen
Pengungkapan bisnis haram ini berawal ketika petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid antigen di Bandara Kualanamu.
Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.
Baca Juga: Kimia Farma Janji Berikan Sanksi Berat untuk Petugasnya yang Gunakan Alat Rapid Test Bekas
Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara masif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara Kualanamu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, dari hasil penyelidikan, para pelaku ternyata sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2020 lalu.
"Setelah petugas kami melakukan penyelidikan, berhasil diamankan lima orang. Kasus daur ulang alat rapid antigen ini dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu," kata Irjen Panca dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021), dikutip dari TribunMedan.com.
Kapolda Sumut menjelaskan, alat rapid antigen tersebut seharusnya dipatahkan usai digunakan.
"Seharusnya setelah digunakan, maka dipatahkan. Namun dalam hal ini pelaku tidak mematahkan dan menyimpan alat rapid antigen yang sudah digunakan untuk dipakai ulang," sebutnya.
Irjen Pol Panca Putra juga menyatakan, sindikat tersebut dapat meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta per hari dari pelayanan tes antigen menggunakan alat bekas.
(*)