GridHot.ID - Kasus daur ulang rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sedang ramai diperbincangkan khalayak.
Melansir Kompas.com, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni PC, SP, DP, BM, dan RN.
PC adalah Business Manager atau pelaksana tugas kepala kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.
Dia merupakan otak dari tindak kejahatan dengan dibantu empat orang pegawainya.
"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR, dan RN," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjunta, Kamis (29/4/2021).
"Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," sambungnya.
Melansir TribunSumsel,com, PC yang warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel tengah membangun rumah baru dua lantai.