Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Raup Untung Rp 1,8 Miliar dari Alat Tes Antigen Bekas, Picandi Mosko Manager Kimia Farma Dikenal Orang Kaya, Punya Mobil 4 dan Sedang Bangun Rumah Mewah, Ini Potretnya

Candra Mega Sari - Sabtu, 01 Mei 2021 | 15:42
Polda Sumut berhasil menangkap 5 orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL.
Tribun Medan/Riski Cahyadi

Polda Sumut berhasil menangkap 5 orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL.

Gridhot.ID -Picandi Mosko alias PM (45) manager PT Kimia Farma Medan ditetapkan sebagai tersangka.

Picandi bersama 4 orang lainnyadiduga melakukan praktik daur ulang stik swab antigen di Bandara Kualanamu Medan.

Mengutip Kompas.com, praktik daur ulang stik swab antigen ini ternyata sudahdilakukan sejak Desember 2020.

Baca Juga: 3 Bulan Pratek Haram Berlangsung, Diduga Sudah Ada 9000 Orang yang Saling Bertukar Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntakmenyebutkan, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tesusapantigen untuk perjalanan udara.

Panca menyatakan prihatin. Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan. Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.

Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka. Hal tersebut masih didalami.

Baca Juga: Kasus Alat Tes Antigen Bekas Bawa Mimpi Buruk ke Kimia Farma, Erick Thohir Minta Siapapun yang Terlibat Sekecil Apapun Perannya Langsung Dipecat: Saya Sendiri Akan Turun!

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," katanya.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Saat rilis pers, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra sempat mewawancarai beberapa tersangka lainnya soal peran masing-masing.

Salah satu tersangka berinisial SP lalu menjelaskan tata cara mereka mendaur ulang alat tes antigen bekas tersebut.

Source :Kompas.com Fotokita.id GridHits.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x