Find Us On Social Media :

Buka Kelonggaran Bepergian ke Luar Kota Sebelum Lebaran, Pemerintah Tak Kendor Berlakukan Protokol Kesehatan, Berikut Syarat-syarat untuk Lakukan Perjalanan

Mudik lebaran di tol Cikampek

Gridhot.ID - Pemerintah baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.Dilansir Gridhot.ID, dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Ingat Bu Wati yang Viral Tuding Tetangga Pengangguran Banyak Uang Karena Babi Ngepet? Usai Diusir dari Kontrakan, Nyaris Bunuh Diri, Ini PenyebabnyaBaru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik.

Semakin mendekati Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri, protokol kesehatan begitu ketat.

Baca Juga: Bundanya Selalu Apes Urusan Cinta Hingga Gagal Nikah, Bilqis Akhirnya Jembrengkan Kriteria Ayah Idamannya, Seloroh Putri Ayu Ting Ting: Kayak Om Itu!

Terutama bagi yang ingin melakukan perjalanan keluar kota tentu perlu syarat khusus.

Adapun PPDN selama H-14 (22 April - 5 Mei) dan H+7 (18-24 Mei) 2021. Melansir akun Instagram Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (30/4/2021), berikut ini Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Transportasi udara dan laut:

1. Surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan GeNose C19 tepat sebelum keberangkatan.

2. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id Transportasi kereta api:

3. Surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan GeNose C19 tepat sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Bayaran PNS Lewat! Karyawan Rans Entertainment Bongkar Gajinya Bisa Buat Beli Bando Istri Raffi Ahmad, Netizen: Pengen Jadi Pegawai Nagita Slavina

Transportasi darat umum:

1. Akan dilakukan tes acak rapid antigen dan GeNose C19.

2. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id

Baca Juga: Kondisinya Semakin Mengkhawatirkan Sejak Terpapar Corona, Joanna Alexandra Minta Doa Kesembuhan untuk Suaminya yang Kritis di ICU: Ini Udah Bukan Kasus Covid Lagi

Transportasi darat pribadi:

1. Surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan GeNose C19 di rest area sebelum melanjutkan perjalanan.

2. Akan dilakukan tes acak antigen dan GeNose C19.

3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id

Catatan:

1. Jika hasil tes positif, perjalanan harus dibatalkan dan wajib melakukan isolasi mandiri.

2. Anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes PCR, antigen, dan GeNose C19.

Nah, itu tadi beberapa hal yang harus kalian perhatikan jika ingin berpergian ke luar kota. Memang terbilang ketat, tapi hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19.(*)