Gridhot.ID - Pemerintah baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.Dilansir Gridhot.ID, dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Ingat Bu Wati yang Viral Tuding Tetangga Pengangguran Banyak Uang Karena Babi Ngepet? Usai Diusir dari Kontrakan, Nyaris Bunuh Diri, Ini PenyebabnyaBaru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik.
Semakin mendekati Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri, protokol kesehatan begitu ketat.
Terutama bagi yang ingin melakukan perjalanan keluar kota tentu perlu syarat khusus.
Adapun PPDN selama H-14 (22 April - 5 Mei) dan H+7 (18-24 Mei) 2021. Melansir akun Instagram Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (30/4/2021), berikut ini Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Transportasi udara dan laut:
1. Surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan GeNose C19 tepat sebelum keberangkatan.
2. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id Transportasi kereta api:
3. Surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan GeNose C19 tepat sebelum keberangkatan.
Transportasi darat umum:
1. Akan dilakukan tes acak rapid antigen dan GeNose C19.
2. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id
Transportasi darat pribadi:
1. Surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan GeNose C19 di rest area sebelum melanjutkan perjalanan.
2. Akan dilakukan tes acak antigen dan GeNose C19.
3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id
Catatan:
1. Jika hasil tes positif, perjalanan harus dibatalkan dan wajib melakukan isolasi mandiri.
2. Anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes PCR, antigen, dan GeNose C19.
Nah, itu tadi beberapa hal yang harus kalian perhatikan jika ingin berpergian ke luar kota. Memang terbilang ketat, tapi hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19.(*)