Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Dilansir Gridhot.ID, dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.
Baru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik mulai dari 22 April hingga 24 Mei mendatang.
Source | : | Kontan.co.id,GridHot.ID |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar