Find Us On Social Media :

Terpaksa Dinonjobkan Firli Bahuri Bersama 74 Pegawai KPK Lainnya, Ini Sosok Novel Baswedan, Sepupu Gubernur DKI Anies Baswedan yang Tak Gentar Berantas Korupsi Meski Disiram Air Keras

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK alih status menjadi ASN.

Baca Juga: Ngamuk Usai Ditangkap KPK Lagi, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Punya Rekam Jejak Kontroversi, Pernah Berseteru dengan Mendagri Hingga Minggat Selama 11 Hari

SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

Anggap Ketua KPK sewenang-wenang

Atas penonaktifan atau nonjob tersebut, Novel Baswedan pun bersuara.

Novel menganggap penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.

Baca Juga: Nodai Derajat KPK, AKP Stepanus Penyidik yang Terima Suap Rp 1,3 Miliar Nyatanya Punya Harta yang Cukup untuk Hidup Foya-foya, Segini Kekayaannya yang Tercatat...

"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Ia menyebutkan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian.

Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.