Find Us On Social Media :

Terpaksa Dinonjobkan Firli Bahuri Bersama 74 Pegawai KPK Lainnya, Ini Sosok Novel Baswedan, Sepupu Gubernur DKI Anies Baswedan yang Tak Gentar Berantas Korupsi Meski Disiram Air Keras

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

GridHot.ID - Sejak beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, sejumlah penyidik KPK disebut-sebut tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Melansir Kompas.com, sebanyak 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu pun resmi dibebastugaskan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta.

Baca Juga: Para ASN Terkejut Pimpinannya Tiba-tiba Diciduk KPK, Padahal Minggu Pagi Bupati Nganjuk Masih Sibuk Kerja Sampai Pada Ikut Mengantar

Adapun salah satu penyidik KPK yang dibebastugaskan ialah Novel Baswedan.

Dilansir dari Surya.co.id, inilah biodata Novel Baswedan dinonaktifkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dari penyidik lembaga antirasuah per Selasa (11/5/2021).

Novel Baswedan merupakan sepupu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Keduanya merupakan cucu pahlawan nasional, Abdurrahman Baswedan.

Setelah 14 tahun bekerja di KPK, atau tepatnya sejak 2007, kini Novel Baswedan dinonaktifkan dari pegawai KPK.

Baca Juga: Tak Gentar Urusan Gagal Lolos Seleksi ASN, Harun Al Rasyid Buktikan Dirinya Pantas Jadi Penyidik Internal KPK, Pimpin OTT Ciduk Bupati Nganjuk yang Diduga Jual Beli Jabatan

Tak hanya Novel, ada 74 pegawai KPK lainnya juga dinonaktifkan oleh pimpinan KPK lantaran tidak lolos tes tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK alih status menjadi ASN.

Baca Juga: Ngamuk Usai Ditangkap KPK Lagi, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Punya Rekam Jejak Kontroversi, Pernah Berseteru dengan Mendagri Hingga Minggat Selama 11 Hari

SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

Anggap Ketua KPK sewenang-wenang

Atas penonaktifan atau nonjob tersebut, Novel Baswedan pun bersuara.

Novel menganggap penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.

Baca Juga: Nodai Derajat KPK, AKP Stepanus Penyidik yang Terima Suap Rp 1,3 Miliar Nyatanya Punya Harta yang Cukup untuk Hidup Foya-foya, Segini Kekayaannya yang Tercatat...

"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Ia menyebutkan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian.

Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.

Lebih lanjut dikatakan, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.

Menurut Novel, masalah seperti ini merugikan kepentingan seluruh pihak dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Melawan

Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya akan melawan SK penonatifan tersebut.

Baca Juga: Talang Dana Korupsi Benur Dibongkar KPK, Sebagian Uang Suap Ngalir Ke Pedangdut dan Sespri Wanita Edhy Prabowo, Berikut Rincian Dana dari Pihak-pihak yang Terlibat

"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" kata Novel.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari Koalisi Sipil (Koalisi Masyarakat Sipil) yang ingin melihat itu, karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab," kata Novel.

Tanggapan Ferdinand

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menganggap penonaktifan 75 pegawai KPK, termasuk Novel basswedan adalah kebijakan yang sudah tepat.

Menurutnya, pimpinan KPK telah melakukan tindakan yang benar dengan tidak memberikan pekerjaan kepada para pegawai itu sebelum ada kebijakan baru terkait status kepegawaian mereka.

"Pimpinan @KPK_RI sudah tepat dan benar mengambil langkah ini. Non-aktifkan hingga ada kebijakan baru terhadap status kepegawaian mereka," tulis Ferdinand di akun twitternya, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Barang Bukti Korupsi Dibawa Kabur Pakai Truk, MAKI Singgung Ada Oknum Orang Dalam yang Jadi Sumber Kebocoran Operasi KPK, Boyamin Saiman: Akan Saya Laporkan ke Dewan Pengawas

Ferdinand juga meminta para pimpinan KPK tidak terpengaruh dengan tekanan dari publik yang membela Novel Baswedan dan puluhan karyawan lain terkait penonaktifan tersebut.

"Yang pasti sesuai aturan, mereka tak boleh jadi ASN meski mereka dibela oleh orang-rang seperti Febri dan Bewe maupun Samad," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Novel dan 74 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK.

Tes tersebut sempat mendapat sejumlah penolakan dari sejumlah kalangan, lantaran isinya menanyakan sejumlah pertanyaan yang tidak substansial terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" Novel menegaskan.

Biodata Novel Baswedan dan rekam jejaknya

Berikut profil dan biodata Novel Baswedan, penyidik KPK yang mengaku sudah tahu bakal dipecat melalui dalih Assessment TWK.

"Iya benar, saya dengar informasi tersebut," ujar Novel saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Terlilit Utang Karena Ketagihan Ikut-ikutan Forex, Oknum Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram, Aksi Liciknya Terbongkar Gara-gara Hal Ini

Novel mengatakan, upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan.

Namun, Novel mengaku tak menyangka saat ini upaya tersebut justru dilakukan pimpinan KPK melalui tes ASN.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila informasi tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," katanya.

Profil dan biodata Novel Baswedan

1. Cucu Pahlawan Nasional

Melansir Wikipedia.org, Kompol. (Purn.) Novel Baswedan lahir di Semarang, Jawa Tengah, 22 Juni 1977 (umur 43 tahun)

Baca Juga: Dulu Bantu Bakrie dari Lilitan Utang, Taipan Batubara yang Pernah Jadi Rekan Bisnis Mendiang Suami Jennifer Jill Kini Ditangkap KPK, Ini Kasusnya

Novel adalah cucu dari Pahlawan Nasional Abdurrahman Baswedan, dan sepupu dari Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Ia memiliki 4 orang anak sebagai hasil pernikahannya dengan Rina Emilda.

Novel lulus dari SMA Negeri 2 Semarang pada tahun 1996, kemudian menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian pada tahun 1998.

Setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1998, Novel mulai bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 1999.

Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu sejak 2004 hingga 2005.

Ia kemudian ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri selama dua tahun.

2. Rekam Jejaknya Sebagai Penyidik KPK

Pada Januari 2007 Novel ditugaskan sebagai penyidik untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Cita Citata Akui Takut Dikira Pacaran dengan Pejabat yang Korupsi Duit Bansos Covid-19, Sang Pedangdut Buru-buru Klarfikasi Sana-sini Demi Ketenangan Dirinya

Sejak saat itu, Novel berpartisipasi dalam penyelidikan berbagai kasus besar yang ditangani oleh KPK.

Novel turut serta dalam menyelidiki kasus suap yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pada tahun 2011.

Kemudian kasus korupsi Wisma Atlet terkait SEA Games 2011 yang menyeret anggota DPR, Angelina Sondakh.

Lalu kasus suap cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti dalam proses pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang terjadi pada tahun 2004.

Novel juga terlibat dalam penyelidikan kasus suap dalam beberapa perkara pilkada yang melibatkan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada tahun 2013.

Baca Juga: Demi Penuhi Panggilan KPK, Cita Citata Rela Cancel Semua Pekerjaan? Begini Kata Sang Biduan Soal Buntut Panjang Job Nyanyi di Labuan Bajo

3. Digoyang kasus penganiayaan

Pada 5 Oktober 2012, sejumlah polisi dari Kepolisian Bengkulu mendatangi gedung KPK untuk menangkap Novel atas kasus penganiayaan tersangka pencurian sarang walet saat ia bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 2004.

Kasus tersebut pada akhirnya dihentikan setelah permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terlebih setelah laporan Ombudsman yang mendapati beberapa kejanggalan terkait pemrosesan kasus penganiayaan yang dituduhkan terhadap Novel.

Pada tahun 2014, Novel memutuskan mundur dari Polri dan menjadi penyidik tetap KPK setelah perintah Mabes Polri yang menarik kembali seluruh penyidik yang berasal dari kepolisian.

4. Penyiraman air keras

Pada subuh 11 April 2017, Novel disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Serangan tersebut terjadi di tengah upaya Novel menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik yang melibatkan anggota DPR serta oknum pemerintah, dan telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

Keesokan harinya, Novel diterbangkan ke Singapura untuk menjalani operasi dan perawatan matanya, yang berakhir pada Februari 2018 ketika ia kembali ke Indonesia.

Baca Juga: 5 Tahun Berstatus Tersangka Korupsi QCC, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Akui Senang Akhirnya Ditahan KPK: Nggak Ada Artinya Apa-apa Pemeriksaan Itu...

Air keras yang mengenai wajah Novel menyebabkan kebutaan permanen pada mata kirinya.

Polri kemudian membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari penyidik KPK, anggota kepolisian, Komnas HAM, serta akademisi pada Januari 2019 sebagai upaya penyelidikan serangan terhadap Novel.

Tim gabungan tersebut berjalan di bawah komando mantan Kapolri Tito Karnavian.

Setelah penyelidikan berjalan beberapa bulan tanpa perkembangan, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat 1 bulan kepada Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyerangan Novel setelah pelantikannya sebagai Kapolri pada 1 November 2019.

Pada 26 Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel telah berhasil ditangkap.

Dua pelaku tersebut adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dan merupakan anggota aktif kepolisian.

Baca Juga: Hadiri Panggilan KPK Usai Namanya Terseret Kasus Korupsi Bansos, Cita Citata Keukeh Ogah Kembalikan Honor Manggung Pemberian Kemensos: Saya Diundang dan Nyanyi Secara Profesional

Novel menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut hanyalah orang suruhan, dan meminta kepolisian mengungkap dalang utama yang memerintahkan kedua pelaku.

Pada sidang tuntutan pelaku yang diselenggarakan pada 11 Juni 2020, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap kedua pelaku selama satu tahun penjara.

Tuntutan jaksa tersebut mendapat kecaman luas karena dianggap terlalu ringan dan memihak pelaku.(*)