Gridhot.ID - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditangkap oleh KPK, Kamis (29/4/2021).
Mengutip Kompas.com, Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Sebelumnya, ia dipenjara karena terbukti menerima suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019.
Mantan politisi PDIP itu mendapat potongan hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun, Sri Wahyumi sempat bebas dari Lapas Wanita Tangerang Rabu (28/4/2021) malam.
Namun, KPK kembali menahan Sri Wahyuni dengan kasus hampir serupa dengan sebelumnya.
Baca Juga: Diciduk Sepekan Sebelum Ulang Tahun, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Gagal Dapat Kado Mewah
Dilansir dari Wartakota, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak bisa menghadirkan Sri Wahyumi.
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar