Gridhot.ID -Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditangkap oleh KPK, Kamis (29/4/2021).
Mengutip Kompas.com,Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Sebelumnya, iadipenjara karena terbukti menerima suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2019.
Mantan politisi PDIP itu mendapat potongan hukuman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun, Sri Wahyumi sempat bebas dari Lapas Wanita Tangerang Rabu (28/4/2021) malam.
Namun, KPK kembali menahan Sri Wahyuni dengan kasus hampir serupa dengan sebelumnya.
Baca Juga: Diciduk Sepekan Sebelum Ulang Tahun, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Gagal Dapat Kado Mewah
Dilansir dari Wartakota, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tak bisa menghadirkan Sri Wahyumi.
Hal ini karena Sri Wahyumi mengamuk.
"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Sementara itu, rekam jejak Sri Wahyumi sendiri penuh kontroversi.