Mendagri menonaktifkan Sri Wahyumi selama 3 bulan sejak 12 Januari 2018.
Sebabnya, Sri Wahyumi bepergian ke Amerika Serikat tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.
Lebih jauh lagi, Sri Wahyumi pernah menerima teguran dari Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulut pada 2015 karena menjalankan APBD tidak sesuai dengan arahan Tim TAPD Pemprov Sulut..
Minta Jatah 10 Persen
KPK menduga sejak dilantik sebagai Bupati untuk periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali menggelar pertemua dengan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Talaud.
Sri Wahyumi juga diduga sering menanyakan daftar paket pekerjaan yang belum dilelang.
Berdasarkan daftar paket itu, Sri Wahyumi diduga mengarahkan para Pokja untuk menunjuk rekanan tertentu, dan meminta jatah 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.
Baca Juga: Petugas Kebersihan Perumahan Mewah Bupati Talaud Bongkar Tabiat Keluarga Sri Wahyumi Manalip
Dari korupsinya itu, Wahyumi ditengarai telah menerima uang Rp 9,5 miliar
KPK menyatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Sri Wahyumi selama 20 hari ke depan.
KPK kini tengah menindaklanjuti temuan sejumlah dokumen pasca penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdasarkan dokumen yang ditemukan penyidik.