Find Us On Social Media :

Cukup Lulusan SMA, Penjaga Tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM Punya Gaji Menjanjikan, Berikut Daftar Tunjangannya yang Seabrek

Sejumlah pejabat Kemenkumham Sulsel saat memantau aktivitas napi

Gridhot.ID - Pemerintah sebentar lagi akan membuka pendaftaran CPNS di tahun 2021 ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pendaftaran CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru kini sudah siap mulai pendaftaran hingga tanggal 21 Juni nanti.

Pengumuman terkait formasi dan pendafataran bisa diakses di sscasn.bkn.go.id.

Salah satu yang sering kali menjadi sorotan terkait CPNS ini adalah formasi penjaga tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Simak besaran gaji penjaga tahanan dan cara mendaftar CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terbaru menginformasikan pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 diundur pada 31 Mei 2021.

Baca Juga: Padahal Belum Lama Kenalkan Sosok Gadis Cantik ke Arya Saloka, Adi Sastro Kepergok Beri Dukungan ke Glenca Chysara: Jangan Overthinking

"Pengumuman seleksi CPNS Kemenkumham 2021 (semula 30 Mei 2021) DIUNDUR dan rekrutmen CPNS Kemenkumham belum dibuka pada 31 Mei 2021," terang Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturrahman, Minggu (30/5/2021).

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk memantau akun media sosial dan website resmi Kemenkumham untuk mendapatkan informasi valid mengenai pengumuman dan seleksi CPNS 2021 di lingkungan kementerian tersebut.

"Untuk informasi valid seputar CPNS Kemenkumham, pantau terus akun @kemenkumhamri dan @cpns.kumham dan laman website cpns.kemenkumham.go.id," imbuh Tubagus.

Seraya menunggu pembukaan seleksi CPNS Kemenkumham 2021, kamu sudah bisa melihat daftar besaran gaji penjaga tahanan yang merupakan salah satu formasi yang rencananya dibuka.

Penjaga tahanan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, posisi ini juga terbuka bagi lulusan SMA/Sederajat.

Baca Juga: Sudah Lempar Talak di Awal Pernikahan, Rizky DA Blak-blakan Akan Lakukan Ini Jika Nanti Terbukti Buah Hati Nadya Bukan Anaknya Setelah Tes DNA: Semuanya Melibatkan Allah!

Tak hanya itu, gaji dan tunjangannya juga menjanjikan

Dilansir dari bkd.kamparkab.go.id, lulusan SMA/sederajat yang berminat menjadi penjaga tahanan di CPNS Kemenkumham 2021 harus mengikuti beberapa seleksi.

Diantaranya seleksi pendaftaran, seleksi administrasi, ujian dan beberapa tahapan lanjutan.

Untuk lulusan SMA/Sederajat yang lolos seleksi CPNS, akan masuk sebagai PNS golongan II, sedangkan lulusan S1 bisa masuk golongan III.

Penjaga tahanan yang merupakan lulusan SMA/Sederajat dan masuk golongan II akan menerima gaji berkisar di angka Rp 2 juta - Rp 3 juta bergantung pada jenjangnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji penjaga tahanan golongan II sesuai jenjang yang ada:

Baca Juga: Namanya Sudah Besar Sebagai Artis dan Host Papan Atas Tanah Air, Ayu Ting Ting Tetap Bahagia Tinggal di Gang Sempit dengan Hunian Mewahnya: yang Penting Rezekinya Kota

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Penjaga tahanan yang masih berstatus sebagai CPNS dengan masa kerja selama 0 tahun, akan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok berdasarkan golongannya.

Adapun besaran tunjangan bagi penjaga tahanan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai pada Lingkungan Kementerian Hukum & HAM.

Baca Juga: Langkahi Takdir Sebut Pernikahan Leslar Bakal Berujung Perceraian, Mbak You Enteng Sebut Bakal Ada Orang Ketiga dari Sosok Rizky Billar, Calon Suami Lesti Kejora: Ramalan Nggak Jelas!

Tunjangan yang akan diterima penjaga tahanan salah satunya adalah tunjangan kinerja yang berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham.

Penjaga tahanan termasuk ke dalam kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebanyak Rp3.134.250.

Selain tunjangan kinerja, penjaga tahanan yang berstatus PNS juga berhak menerima tunjangan lain di antaranya: tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.

(*)