Find Us On Social Media :

Ketua KPK Dilaporkan ICW Gara-gara Dituding Terima Gratifikasi Rp 141 Juta, Segini Total Kekayaan dan Gajinya Selama Pegang Komando Tertinggi di Instansi Pemberantas Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri

Gridhot.ID - Banyak yang masih ingat dengan kasus yang sempat menyeret nama Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Firli Bahuri saat itu sempat dilaporkan akibat melakukan perjalanan dengan helikopter mewah.

Kini perjalanan tersebut ternyata berujung ke kasus yang lebih panjang.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri, Kamis (3/5/2021).

Dalam laporannya ICW menuding Firli Bahuri terima gratifikasi sebesar Rp 141 juta.

Dikutip Gridhot dari Surya, gratifikasi ini diduga didapat Firli saat menyewa helikopter untuk keperluan pribadi beberapa waktu lalu.

Menurut peneliti dan perwakilan ICW, Wana Alamsyah, ada kejanggalan mengenai harga sewa helikopter yang dilaporkan Filri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: Paranormal Titisan Nyai Ratu Kidul Sebut Alvin Faiz Tak Akan Marah-marah dan Pilih Diam Hadapi Masalah Rumah Tangga di Hadapan Larissa Chou: Jangankan KDRT, Bicara Kasarpun Jarang!

Dalam laporannya kepada Dewas KPK, Wana menyebut Firli mengaku menyewa helikopter tersebut dengan harga sekitar Rp 7 juta per-jam belum termasuk pajak.

Namun, dari informasi yang diperolehnya, ada perbedaan yang cukup besar antara laporan Firli dengan harga yang sebenarnya.

"Kami mendapat informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa per-jam sekitar US$ 2.750 atau sekitar Rp 39 juta."

"Jika kami total ada sebesar Rp 172 juta yang harus dibayar oleh Firli."

"Ketika kami selisihkan harganya, ada sekitar Rp 141 juta yang diduga merupakan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," kata Wana, dikutip dari tayangan YouTube Sahabat ICW, Kamis (3/6/2021).

Di sisi lain, Wana juga mengungkap Firli menyewa helikopter tersebut dari perusahaan PT Air Pasific Utama.

Adapun, salah satu komisaris perusahaan tersebut pernah menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.

Baca Juga: Ngeluh Bayar Parkir Sampai Rp 9,6 Juta di Bandara Ngurah Rai, Pemuda Ini Viral Sebut Tarifnya Sudah Setara Harga Iphone, Angkasa Pura Langsung Angkat Bicara Bongkar Fakta Sebenarnya

Menurut Wana, apa yang dilakukan Firli telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Hingga berita diunggah belum ada konfirmasi Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan ini.

Berikut ini profil dan biodata FIrli

1. Karirnya moncer

Irjen Firli Bahuri sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Pria kelahiran Prabumulih, Sumsel, 8 November 1963 itu, juga pernah menjadi Deputi Penindakan KPK, Kapolda Nusa Tenggara Barat, Wakapolda Jawa Tengah, dan Wakapolda Banten.

Lulusan Akpol 1990 ini, tercatat sempat menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur pada 2001.

Karir Firli terbilang moncer.

Pada 2005, Firli menduduki jabatan Kasat III Ditreskrimum di Polda Metro Jaya, sebelum menjabat Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes pada 2006 dan 2007.

Dua tahun kemudian, Firli kembali ke Polda Metro Jaya sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ramalan Mbah Mijan di Tahun 2021, Sebut Aura Menikah pada Luna Maya Terpancar Jelas Hingga Nasib Hubungan Lesty Kejora dan Rizky Billar

Lalu, pada 2010, Firli masuk Istana dengan menjabat sebagai asisten sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Setelah bertugas sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, pada 2012 Firli dipercaya sebagai ajudan wakil presiden yang saat itu dijabat Boediono.

Firli menjabat Wakapolda Banten pada 2014, dan dua tahun kemudian duduk sebagai Karodalops Sops Polri.

Di jabatan ini lah, Firli berpangkat jenderal bintang satu atau brigjen.

Pada 2017, Firli dipromosikan menjadi Kapolda NTB dan setahun kemudian dia ditugaskan di KPK sebagai Deputi Penindakan.

Bintang dua didapatnya saat menjabat Kapolda Sumatera Selatan.

2. Kekayaannya Rp 18 miliar

Firli tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019 yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Dari dokumen tersebut, ajudan wakil presiden Boediono ini tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan dengan beragam ukuran di wilayah Bandar Lampung dan Bekasi.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2021 PT ICON Plus, Lulusan SMA/SMK Bisa Mendaftar, Berikut Syarat Lengkapnya

Satu di antaranya merupakan warisan tanah seluas 250 meter persegi dan bangunan seluas 87 meter persegi di Bekasi dengan nilai Rp 2,4 miliar.

Adapun nilai total aset tanah dan bangunan Firli mencapai Rp 10.443.500.000.

Kemudian, ia tercatat memiliki 5 kendaraan, yaitu motor Honda Vario tahun 2007 dengan nilai Rp 2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 dengan nilai Rp 20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 dengan nilai Rp 70 juta.

Kemudian, Toyota LC Rado tahun 2010 dengan nilai Rp 400 juta dan Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp 140 juta.

Selanjutnya, Firli tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.150.424.386.

Firli tercatat mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK, dari April 2018 hingga Juni 2019.

Diangkatnya Firli sebagai Deputi Penindakan KPK pun sempat mengundang tanya.

3. Besaran Gaji

Ketentuan soal gaji pimpinan KPK tersebut diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca Juga: Mang Dadang Buka Mulut, Elsa yang Terpojok Mulai Ancam Aldebaran, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Rabu 3 Juni 2021

Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut menyatakan, setiap bulannya, pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut kemudian menyatakan gaji pokok yang diterima Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000.

Selain tiga komponen di atas, Ketua KPK juga memperoleh sejumlah tunjangan fasilitas setiap bulannya, yakni tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000.

Kemudian, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.

Tunjangan perumahan dan transportasi di atas diserahkan langsung secara tunai, sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh KPK.

Di samping itu, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.

Jika dijumlahkan, total penghasilan Ketua KPK per bulannya mencapai Rp 123.938.500, termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.

4. Kontroversi

Sebelumnya diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar kode etik.

Baca Juga: Heboh Artis 15 Tahun di Sinetron Suara Hati Istri 'Zahra', Zaskia Adya Mecca Sindir Orang Tua Lea Ciarachel: Anak di Bawah Umur Nggak Bisa Tanda Tangan Kontrak Sendiri

Hal itu terkait gaya hidup mewah kala Firli menggunakan helikopter sewaan dalam perjalanan pribadinya.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, dalam sidang yang disiarkan pada Kamis (24/9/2020).

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak Panggabean.

Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan tindakan dalam perilaku sehari-hari.

Padahal tindakan itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis II kepada Firli.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II."

"Agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku," kata Tumpak.

(*)