Find Us On Social Media :

Hutangnya Menggunung Karena Pinjaman Online, Afifah Guru Honorer Semarang Depresi Usai Terperangkap 20 Pinjol Ilegal, Diteror Bujukan Jual Diri untuk Lunasi Utang

Cerita Afifah yang terjerat 20 pinjaman online

Gridhot.ID - Kasus pinjaman online ilegal kembali marak di masyarakat.

Kini korbannya adalah seorang wanita berstatus guru honorer ini.

Dilansir dari Intisari-Online, Wanita bernama Afifah (28) tidak menyangka bahwa niatnya meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) untuk membeli susu anaknya menjadi awal malapetaka.

Baca Juga: Ramai Digoda Soal Jabatan Komisaris BUMN Gegara Dituding Iri dengan Abdee Slank, Addie MS: Jangan Resah, Aku Nggak Berharap, Aku Nggak Cocok

Guru honorer di Semarang itu pun melihat aplikasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya pada 20 Maret 2021 dan mengunduhnya.

Setelah mengikuti langkah-langkah persyaratan, Afifah mengajukan pinjaman Rp 5 juta.

Menurut penjelasan aplikasi tersebut, pinjaman Rp 5 juta dibayar dengan jangka waktu 91 hari dengan bunga 0.04 persen.

Baca Juga: Mang Dadang Khianati Elsa, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Minggu 6 Juni 2021

Tak lama kemudian, ia menerima transfer uang Rp 3,7 juta.

Namun, Afifah merasa janggal karena mendapat transfer dalam waktu singkat.

Karena takut, uang itu pun ia simpan dan tidak diambil.

Tak ada tanda tangan elektrik untuk persetujuan saat pinjaman pertama tersebut, hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.

Afifah mengira pelunasan akan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan.

Baca Juga: Perang Mencekam TNI Polri Hadapi KKB Papua yang Kuasai Bandara Terekam Kamera, 3 Jam Saling Tembakkan Senjata, Irjen Mathius D Fakhiri Tak Paksakan Diri Kejar Pelaku Karena Alasan Luar Biasa Ini

Namun, memasuki hari kelima setelah peminjaman, pada 25 Maret 2020 Afifah mulai ditagih dan diancam identitas lengkapnya akan disebar.

Teror pun mulai menghampiri Afifah.

Pada 27 Maret 2021 pihak pinjol mengakses 200 kontak telepon Afifah lalu mengirim foto dan KTP dengan narasi ia tak bisa bayar utang.

Karena panik, Afifah pun kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online lainnya dengan maksud untuk menutup utangnya.

Baca Juga: Umbar Cerita Putrinya yang Dibully Gegara Mirip Ayahnya, Meggy Wulandari Langsung Kena Sentil Kiwil Hingga Disebut Tak Bisa Mendidik Anak: Miris Kenapa Bisa Gitu

Hingga akhirnya Afifah meminjam pada 20 aplikasi dengan total utang Rp 206.350.000.

Dana yang sudah ia kembalikan Rp 158 juta.

Afifah pun juga meminjam BPR Rp 20 juta untuk melunasi sisa utangnya dengan jaminan sertifikat rumah.

Kini utang yang belum terbayar Afifah ada Rp 47 juta.

Afifah akhirnya melaporkan kasus yang ia alami ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021), karena merasa jadi korban.

Baca Juga: Isi Chat Alfath Fathier Mohon Ampun dan Akui Jewanio Sebagai Darah Dagingnya, Ratu Rizky Nabila Tak Lanjut Tes DNA: Makasih Udah Mengakui Anak Kita

Afifah menempuh jalur hukum dan akan membayar utangnya di persidangan karena uang pinjaman awal masih utuh.

Afifah menjelaskan, "Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya hutang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum."

Sementara itu Kuasa hukum Afifah, Muhammad Sofyan dari LBH NU Salatiga mengatakan kliennya mendapat ancaman melalui telepon dan media sosial.

Baca Juga: Demi Kuliti Boroknya Elsa, Andin yang Masih Lemah Nekat Temui Rendi dan Mang Dadang, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Minggu 6 Juni 2021

Lebih parahnya, ada konten pornografi yang diedit dengan tulisan jual diri untuk lunasi utang.

"Data klien disebar ke seluruh kontak di phone book dengan tendesi menyerang, menyebutkan kata kasar, ditulis wanted dan sebagainya," katanya.

Kondisi Afifah sudah sangat depresi karena teror yang diterima cukup mengerikan saat meminta bantuan hukum.

"Diteror ratusan kali. Bahkan ada yang diedit konten pornografi dan ditulis menjual diri untuk lunasi utang online," katanya.

Kasus tersebut rencananya akan dibawa ke ranah perdata terkait pinjam meminjam karena seharusnya ada perjanjian baik langsung atau elektronik.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Ungkap Kronologi Meninggalnya Sang Ayahanda, Sebut Saat Malam Masih Baik-baik Saja Nikmati Makan Malam Bersama, Kakak Ria Ricis: Pagi Hari, Papa Sudah Dingin...

Tapi melihat caranya, kata dia, sudah tidak memenuhi syarat karena tidak pernah tanda tangan surat perjanjian apapun.

"Kalau dimaknai hukum pinjam meminjam, maka diatur KUH Perdata, kami akan lakukan gugatan perdata. Tapi terlepas dari semua kami memilih mekanisme hukum pidana dulu," jelasnya.

Namun pelaporan yang dilakukan ke polisi sementara masih terkait pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Beruntung Miliki Dua Ibu Sekaligus, Aurel Hermansyah Blak-blakkan Ungkap Perbedaan Mencolok Antara Krisdayanti dan Ashanty yang Tak Banyak Orang Tahu

Serangkaian teror yang dialamatkan pada Afifah membuatnya trauma dan ketakutan.

Sofyan menambahkan, "Saat ini klien kami tidak lagi berani memegang ponsel dan pekerjaannya terganggu karena teror WA tersebut juga sampai ke rekan-rekan guru."(*)