Find Us On Social Media :

Niat Bantu Keluarga Calon Istri yang Kehilangan Mobil, Oknum TNI Ini Malah Aniaya Warga Sipil Hingga Meninggal Dunia, Simak Kronologinya

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo

"mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas," kata Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, Jumat (18/6/2021).

Tindakanya ini membuat satu warga meregang nyawa.

Oknum TNI tak melaporkan kejadian ke atasan dan malah menyembunyikan jenazah.

Mengetahui hal tersebut, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan amankan jenazahnya untuk divisum di RSCM.

Baca Juga: TNI AL Ungkap Hasil Donasi Warga Indonesia Tak Akan Bisa Digunakan untuk Beli Kapal Selam Baru, Ini Penjelasannya

Keenam anggota TNI AL ini, kata Nazali, terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar dia

 

Melansir TribunJateng.com, biasanya jika ancaman mencapai 10 tahun, prajurit tersebut akan dipecat dari TNI AL.

"Terus untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan. Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain," kata Nazali.

"Ancamannya maksimal 10 tahun. Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," sambungnya.

(*)