Find Us On Social Media :

Niat Bantu Keluarga Calon Istri yang Kehilangan Mobil, Oknum TNI Ini Malah Aniaya Warga Sipil Hingga Meninggal Dunia, Simak Kronologinya

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo

GridHot.ID - Enam oknum anggota TNI AL terlibat penganiayaan terhadap dua orang warga sipil di Purwakarta.

Akibatnya satu orang warga sipil tersebut meninggal dunia.

Melansir Kompas TV, kejadian itu bermula dari saat orang tua dari calon istri oknum prajurit tersebut mengadu karena telah kehilangan mobil.

Oknum anggota berniat untuk inisiatif dalam membantu mencari mobil milik keluarga calon istrinya ini.

Baca Juga: 'Kayak Kerupuk', Pangkoarmada II TNI AL Beberkan KRI Nanggala-402 Alami Deformasi Bentuk Mulai di Kedalaman Segini, Ini Penampakan Puing-puing yang Berhasil Diangkat Tim Evakuasi

Dalam pencarian, ia melibatkan lima temannya di TNI AL yang pada waktu itu tengah berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.

Saat pelaku berhasil ditemukan, para anggota TNI tersebut membawa dua orang warga ke Wisma Atlet Purwakarta.

Dua warga tersebut mengaku telah menggelapkan mobil bahkan hingga menjualnya.

 menjelaskan mungkin anggota di luar kendali dan lepas emosi.

Baca Juga: Profil Letda Rhesa Tri Sigar, Keponakan Prabowo yang Gugur Bersama KRI Nanggala 402, Menhan: Kami Akan Selalu Mengenang Jasamu Bagi Indonesia

"mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas," kata Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo, Jumat (18/6/2021).

Tindakanya ini membuat satu warga meregang nyawa.

Oknum TNI tak melaporkan kejadian ke atasan dan malah menyembunyikan jenazah.

Mengetahui hal tersebut, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan amankan jenazahnya untuk divisum di RSCM.

Baca Juga: TNI AL Ungkap Hasil Donasi Warga Indonesia Tak Akan Bisa Digunakan untuk Beli Kapal Selam Baru, Ini Penjelasannya

Keenam anggota TNI AL ini, kata Nazali, terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar dia

 

Melansir TribunJateng.com, biasanya jika ancaman mencapai 10 tahun, prajurit tersebut akan dipecat dari TNI AL.

"Terus untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan. Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain," kata Nazali.

"Ancamannya maksimal 10 tahun. Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," sambungnya.

(*)