Find Us On Social Media :

Mendadak Menjelma Jadi Seperti Kota Mati, Inilah Potret Mal di Berbagai Kota Saat Diberlakukan PPKM Darurat, PHK Karyawannya pun Tak Terhindarkan

Pusat perbelanjaan (Mal) sepi sejak PPKM darurat, tidak ditutup tapi layaknya kota mati

Gridhot.ID - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan PPKM darurat karena meningkatnya kasus covid-19.

Seperti yang diumumkan sebelumnya, masa PPKM Darurat berlangsung dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

PPKM ini mengharuskan semua pegawai industri non-esensial untuk WFH 100%, dengan sekolah tetap dilaksanakan online.

Baca Juga: Beli Emas 18 Gram untuk Istri, Kakek Pengemis Ini Bayar Pakai 2 Karung Uang Receh, Sempat Ditolak 2 Toko, Begini Ceritanya

Pusat perbelanjaan selain bahan makanan ditutup, dan pasar maupun supermarket kebutuhan sehari-hari dibatasi pengoperasiannya.

Namun, ternyata tidak semua pusat perbelanjaan atau mal ditutup selama PPKM darurat ini.

Seperti disampaikan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, tidak semua toko dalam mal ditutup.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BRI Juli 2021, Lulusan D3 Dipersilahkan Melamar, Berikut Persayaratan Lengkapnya

"Masih ada tenant yang diijinkan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kategori tenant," ujar Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat, dalam keterangannya Jumat (2/7/2021) dikutip dari Kompas.com.

Yang masih diperbolehkan beroperasi adalah gerai yang menjual kebutuhan sehari-hari, serta apotek dan toko obat.

Kemudian ATM center dan kantor layanan perbankan di dalam mal masih diperbolehkan beroperasi.

Sedangkan restoran atau gerai penjual makanan minuman diperbolehkan buka tapi hanya melayani layanan take away (pesan antar).

"Kategori makanan-minuman diijinkan beroperasi, namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang atau take away dan juga dengan sistem pesan antar atau delivery," ujar Ellen, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Baca Juga: 7 Tahun Hidup Menjanda, Ayu Ting Ting Harus Terima Kenyataan Dilarang Sang Buah Hati Menikah Lagi, Bilqis: Bunda Nggak Usah Cari Papa Baru

Karena mal tidak ditutup seluruhnya, maka terhitung mal masih beroperasi.

Namun, kondisi di dalamnya sangatlah lengang.

Bahkan, mal-mal tampak seperti kota mati.

Baca Juga: Harta Kekayaannya Tembus Rp 179,9 Miliar, KSAD Andika Perkasa Punya Aset Hibah di Amerika Serikat, Australia dan Indonesia, Begini Respon KPK

Seperti mengutip Tribun Solo, suasana salah satu mal di Solo, Solo Grand Mall (SGM) menjadi lengang dan sepi.

Public Relations SGM, Ni Wayan Ratrina menyebutkan SGM sudah menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.

Pertama mereka tidak menyediakan kursi di area makan.

"Seluruh kursi kami taruh di atas meja, sebagai tanda tidak boleh makan di tempat," katanya, Sabtu (3/7/2021).

"Bila ingin membeli harus dimakan di rumah masing-masing," jelasnya.

Ratrina menyebut tidak ada toko yang mengajukan pemutusan kontrak sewa retail walaupun hampir semua toko di SGM tutup.

Baca Juga: Wajahnya Mirip Mendiang Nike Ardilla, Amel Nyatanya Punya Bakat yang Berbeda Jauh dari Sang Penyanyi, Irfan Hakim: Buat Para Produser...

"Kami telah mengalami hal serupa selama setahun ini, jadi karena alasan PPKM sehingga putus kontrak tidak akan terjadi," ujarnya.

Menurut aturan PPKM yang disepakati oleh Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, manajemen mall yang nakal dan melanggar atruan PPKM dikenai sanksi dari teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha.

Suasana mal yang sepi juga didapati di beberapa kota lain, salah satunya Semarang seperti dilihat dari beberapa foto ini.

Baca Juga: Sempat Berseteru, Vanessa Angel Turut Berduka, Kenang Sosok Jane Shalimar yang Dulu Pernah Membelanya: Kakak Banyak Membantuku Cepat Dewasa...

Sayang, dari berhentinya pengoperasian mal ini menyebabkan selain membebani biaya manajemen mal, terpaksa ada karyawan toko yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu seperti disampaikan Ellen Hidayat, yang ia sebut tidak terhindarkan.

"Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi," kata dia.

“Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, tentunya mereka dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," ujar Ellen.(*)