Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Makin Ketat, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa Bukti dan Syarat Bepergian, Berikut Daftarnya

Kereta api KAI.

"Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunnisa, Minggu (4/7/2021) malam, mengutip dari Kompas.com.

Eva menyampaikan, pihaknya membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen mulai 3 Juli 2021. Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB.

"Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan," ujar dia.

Baca Juga: Tinggalkan Anak Seorang Diri, Ini Keinginan Terakhir Jane Shalimar untuk Sang Putra Semata Wayang

Adapun persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun, yakni:

  1. Berusia lebih dari 18 tahun
  2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
  3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku
  4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
  5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
  6. Calon penumpang dalam kondisi sehat

Baca Juga: Sudah Tak Lagi Ngidam yang Mahal-mahal, Nagita Slavina Ternyata Ingin Makanan Sederhana Ini, Mama Rieta Mendadak Lakukan Hal Ini Demi Calon Cucu Tercintanya

Sementara itu, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh. Namun, penumpang tersebut wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Eva menyampaikan, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.