Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Makin Ketat, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa Bukti dan Syarat Bepergian, Berikut Daftarnya

Kereta api KAI.

Ia menambahkan, seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) seperti: