Ia menambahkan, seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) seperti:
- Aplikasi KAI Access
- Website resmi kai.id
- Contact center 121 line (021)121
- Layanan pelanggan cs@kai.id
- Sosial media @keretaapikita @kai121