Menurut pengakuan ibu tersebut, dirinya tidak bisa mendapat vaksin Covid-19 karena mengidap kondisi kesehatan khusus.
Petugas kesehatan yang berada di Kantor Kesehatan Pelabuhan pun akhirnya memeriksa ibu tersebut dan memberikan surat dokter yang kemudina mengizinkannya untuk berangkat menggunakan Garuda Indonesia.
"Setelah memenuhi persyaratan, yang bersangkutan berangkat dengan Garuda Indonesia GA 601 rute Manado-Jakarta pada hari yang sama," imbuh Yanti.
Hal inilah yang pada akhirnya mengungkapkan bahwa kartu vaksin tidak menjadi syarat mutlak untuk dapat menggunakan pesawat udara.
Hanya saja, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis yang menjelaskan tentang kondisi medis yang membuatnya tidak diperbolehkan diberi vaksin.(*)