Find Us On Social Media :

Dipasarkan 8 Kali Lipat Lebih Mahal dari HET, 4 Pegawai Apotek di Cikarang Dicokok Polisi Usai Jual Obat Covid-19 Tanpa Resep Dokter

obat covid-19

Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ditambahkan dari Tribunnews.com, tindak oknum nakal tidak hanya menjual obat perawatan covid-19 dengan harga tinggi.

Namun, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat juga menemukan jaringan penimbun obat di kawasan Jawa Barat.

Baca Juga: Tetangganya yang Nyinyir Auto Bungkam, Kisah Inspiratif Putri Seorang Sopir Angkot yang Berhasil Lulus Kuliah di Taiwan, Awalnya Dituding Jadi TKI

Berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, lima sindikat penimbun obat dan menjualnya dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), telah dibekuk.

Bahkan, para tersangka juga menjual obat tanpa resep dokter selama pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, lima pelaku itu adalah ESF, MA, IC, HH dan SM yang selama ini menjadi target pengejaran Polisi.

Baca Juga: Innalillahi, Setelah Bertahun-tahun Berjuang Lawan Stroke, Aktor Senior Ini Meninggal Dunia, Sempat Ikuti Anaknya Baca Kalimat Syahadat

Mereka ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi (LP) berbeda.

"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," ujar Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).(*)