Find Us On Social Media :

Nasib Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Ini Alasannya

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki.

GridHot.ID - Calon hakim agung (CHA) yang lolos ke tahap wawancara telah diumumkan oleh Komisi Yudisial (KY).

Mereka berjumlah 24 orang.

"Di mana kemarin kita sudah melakukan pleno dari hasil seleksi tersebut lolos 24 orang," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi persnya, Jumat (30/7/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Melansir Tribunnews.com, dari 24 CHA itu tampaknya tak tertera nama hakim Reny Halida Ilham Malik.

Komisi Yudisial (KY) tampaknya telah mencoret hakim yang memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding itu.

Baca Juga: Turut Berkutat Tangani Kasus Djoko Tjandra, Algojo Koruptor Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Berikut Sepak Terjangnya Dari Jaman Adili Soeharto hingga Ahok

Mulanya, nama Reny masuk 27 nama CHA kamar pidana dan lolos seleksi kualitas.

Tetapi setelah dilakukan tes kepribadian dan kesehatan, nama Reny hilang.

Hal tersebut disampaikan Komisi Yudisial dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (30/7/2021).

Seperti diketahui, pemangkasan vonis Pinangki dilakukan oleh lima hakim tinggi secara bulat.

Baca Juga: Punya Alasan Sendiri Potong Masa Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun, Ini Sosok Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf, Harta Kekayaannya Capai Rp 2 Miliar

Para hakim itu antara lain, Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Reny juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara.

Termasuk mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Baca Juga: Terus Dikejar Gara-gara Kurangi Masa Hukuman Pinangki, Jampidsus Ali Mukartono: Dari Pinangki Negara Dapat Mobil

Tak hanya itu, Reny juga menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh Reny dkk vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.

Terakhir, Reny terlibat dalam mendiskon vonis Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Sebut Dirinya Ditipu Pinangki, Djoko Tjandra Sesumbar Ungkap Kasusnya Cuma Urusan Kecil dan Tidak Merugikan Negara Sama Sekali: Harusnya Tuntut Bebas Saya!

Selain mendaftar calon hakim agung tahun ini, Reny berkali-kali mendaftar calon hakim agung tetapi gagal saat tes di KY.

Kegagalan Reny tercatat saat mendaftar pada 2017, 2019, dan 2020.

Berikut 24 CHA yang dinyatakan lulus Seleksi kesehatan dan kepribadian oleh KY:

1. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kendari Achmad Setyo Pudjoharsoyo2. Hakim PN Jambi, Adly.3. Hakim PT Jakarta, Artha Theresia Silalahi.4. Hakim PT Tanjung Karang Catur Iriantoro.5. Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto.6. Hakim PT Ambin, Eddy Parulian Siregar.7. Dosen FH Universitas Tanjungpura, Hermansyah.8. Inspektur Badan Pengawas MA, Aviantara9. Wakil Ketua PT Gorontalo, Dery Supriyono.10. Hakim di Bawas MA, Jupriyadi.11. Dirjen Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi.12. Hakim PT Bandung, Subiharta.13. Panitera Muda Pidana Khusus MA, Suharto.14. Hakim di Bawas MA, Suradi.15. Hakim PT Kupang, Yohanes Priyana16. Hakim PT Jambi, Berlian Napitupulu17. Hakim PT Banten, Ennid Hasanuddin18. Hakim PHI MA, Fauzan.19. Panitera Muda Perdata Khusus MA, Haswandi.20. Ketua PT Palangkaraya, Mochamad Hatta.21. Dosen F Universitas Janabadra, Raden Murjiyanto.22. Ketua Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy23. Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, Brigjen TNI Tama Ulinta24. Kepala Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Brigjen TNI Tiarsen Buaton.

 (*)