Find Us On Social Media :

Hot News! Pinangki Sirna Malasari Sudah Jadi Tersangka Dijebloskan Penjara, MAKI Sebut Sang Mantan Jaksa Masih Terima Gaji Sebagai PNS, Segini Nominalnya

Pinangki Sirna Malasari

Gridhot.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih digaji meski telah mendekam di Lapas kelas IIA Tangerang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan Jaksa Pinangki hanya berstatus nonaktif meski dinyatakan bersalah dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Meski telah berstatus terpidana dan dieksekusi ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Banten, Jaksa Pinangki disebut masih berstatus sebagai PNS.

Baca Juga: Identitas Sudah Dikantongi, MAKI Ungkap Sosok 'King Maker' yang Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra: Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi

Kejaksaan Agung sampai saat ini disebut belum juga memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

Mengutip Kompas TV, hal itu diungkapkan oleh Boyamin Saiman di acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab.

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya nonaktif saja," kata Boyamin yang dikutip pada Kamis, (5/8/2021).

Baca Juga: MAKI Sebut Pinangki Diistimewakan, Terungkap JPU Tak Kunjung Eksekusi si Mantan Jaksa ke Lapas Wanita, Ini Dalihnya

"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat."