Menurutnya, Dinar Candy tidak melanggar Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
“Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC,” kata Siti Aminah, Jumat, 6 Agustus 2021, dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan bahwa persangkaan pasal tersebut adalah lantaran Dinar Candy seorang perempuan.
Siti kemudian membahas soal perempuan yang selama ini sering dijadikan target utama dalam penerapan pasal tersebut.
“Apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek?
Ini juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siti meminta agar penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mempertimbangkan kasus Dinar Candy.
Alih-alih menempuh proses hukum, ia menyarankan polisi menghentikan kasus tersebut dengan mekanisme pendekatan restoratif.
Sebab, menurut Siti, proses hukum bakal memperburuk kesehatan mental dan psikologi Dinar Candy.
(*)