Gridhot.ID - Kasus prostitusi online anak di bawah umur yang melibatkan artis Cynthiara Alona terus bergulir.
Mengutip Kompas.com, sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (12/8/2021).
Namun, saat proses sidang kedua itu, Cynthiara Alona tiba-tiba mencabut kuasa yang diberikan terhadap pengacaranya.
Ialah Halim Darmawan yang tiba-tiba saja kontraknya diputus oleh Alona saat proses persidangan kasus prostitusi online.
"Saya sudah tidak memakai jasa beliau," singkat Alona saat proses sidang di PN Tangerang secara virtual, Kamis (12/8/2021).
Ditemui usai sidang, Halim Darmawan mengaku tidak tahu menahu soal pencabutan surat kuasanya.
Pasalnya, Alona memutus kontrak secara sepihak tanpa berdiskusi dulu dengan dirinya.