Hot News! Izinkan Hotelnya untuk Bisnis Lendir Hingga Terancam 10 Tahun Bui, Cynthiara Alona Tiba-tiba Pecat Kuasa Hukumnya di Tengah Persidangan, Kenapa?

Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:42
Tribunnews.com/Jeprima dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Cynthiara Alona, terdakwa kasus prostitusi anak di bawah umur

Gridhot.ID - Kasus prostitusi online anak di bawah umur yang melibatkan artis Cynthiara Alona terus bergulir.

Mengutip Kompas.com, sidang kedua digelar diPengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (12/8/2021).

Namun, saat proses sidang kedua itu, Cynthiara Alona tiba-tiba mencabut kuasa yang diberikan terhadap pengacaranya.

Baca Juga: Hotelnya Dijuluki Limbah Kondom, Terbongkar Alasan Cynthiara Alona Nekat Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK: Namanya Orang Usaha, Apalagi Pandemi

Ialah Halim Darmawan yang tiba-tiba saja kontraknya diputus oleh Alona saat proses persidangan kasus prostitusi online.

"Saya sudah tidak memakai jasa beliau," singkat Alona saat proses sidang di PN Tangerang secara virtual, Kamis (12/8/2021).

Ditemui usai sidang, Halim Darmawan mengaku tidak tahu menahu soal pencabutan surat kuasanya.

Pasalnya, Alona memutus kontrak secara sepihak tanpa berdiskusi dulu dengan dirinya.

Baca Juga: Usai Diciduk Polisi Karena Jadikan Hotelnya Sarang Prostitusi, Video Lawas Cynthiara Alona Mesra Bareng Lutfi Agizal Kini Viral, Netizen: Pantes Stress!

"Resminya pun saya enggak dikasih tahu pencabutan itu. Itu pun diucapkannya saat sidang hari ini. Walaupun nanti dinyatakan resmi, bagi saya enggak ada masalah," ujar Halim di PN Tangerang dikutip dari TribunJakarta.com.

"Tapi, harus dengan cara menyampaikan pencabutannya ada tata krama," sambung dia lagi.

Menurut Halim, dirinya mengawal Alona berjalan baik selama proses hukum.

Bahkan hingga saat ini pun tidak ada kendala terkait berjalannya sidang.

Baca Juga: Manfaatkan Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Hotel Miliknya, Cynthiara Alona Bakal Diganjar Hukuman Berat, Begini Kata Polisi

TribunJakarta/Ega Alfreda
TribunJakarta/Ega Alfreda

Cynthiara Alona (kerudung) saat menjalani sidang kedua secara virtual di PN Tangerang soal prostitusi online, Kamis (12/8/2021).

"Dia lakukan pencabutan saya enggak tahu. Tapi enggak tahu juga, namanya hidup ada yang mengompori, ada juga yang mencari keuntungan," ujar Halim.

Halim menjelaskan hanya Alona yang mencabut surat kuasa dirinya.

Sementara, dua terdakwa lainnya berinisial AA dan DA masih menggunakan jasanya.

"Hanya Alona yang cabut, dua lainnya tetap memakai saya sebagai kuasa hukumnya. Dan saya enggak tahu dibelakang ini ada apa," tambah dia.

Baca Juga: Jadikan Hotelnya Sebagai Sarang Prostitusi Online, Artis Cynthiara Alona Terancam Hukuman Hingga 10 Tahun Penjara, Kombes Yusri Yunus: Ada 15 Anak Perempuan Dijadikan PSK di Sana

Ia mengaku belum ketemu dengan Alona pasca dititipkannya di Polda Metro Jaya selama penahanan.

"Saya enggak pernah ketemu. Bagaimana saya mau ketemu, di Polda saja saat ini Covid-19. Sementara ini saya hubungin dia pun enggak pernah jawab," tuturnya.

Sidang kedua yang beragenda mendengarkan saksi-saksi itu pun akhirnya ditunda hingga pekan depan.

"Iya sidang ditunda. Artinya Alona ini telah menghambat jalannya proses persidangan ini, sehingga dilakukan penundaan," tutup Halim.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Ternyata Nama Lama di Industri Hiburan, Model Ternama dan Pernah Jadi Bintang Iklan Produk Bank

Sebelumnya, Cynthiara Alona menjalani sidang perdana di PN Tangerang pada Kamis (5/8/2021) siang.

Alona disidang secara virtual di Gedung Utama PN Tangerang bersama2 terdakwa lainnya yakni DA dan AA karena alasan Covid-19.

Sidang dilakukan secara tertutup karena kasus melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan sidang pertama untuk Alona membacakan soal dakwaan.

Baca Juga: Hotelnya Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Artis Cantik Ini Digelandang ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Yang Penting Kondisi Dia Sehat

"Sidang perdana perkara atas nama CA (Cynthiara Alona), DA, AA, kita hari ini adalah jadwal pembacaan dakwaan," ujar Dapot saat ditemui di kantornya.

"Dakwaan yang kita sangkakan terkait pasal 88 juncto pasal 76i Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sambungnya.

Dapot mengaku dakwaan yang diberikan kepada Alona masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada Cynthiara Alona minimal 10 tahun.

Baca Juga: Jam 2 Pagi Dapat Telpon dari Sosok Ini, Pengacara Cynthiara Alona Beberkan Detik-detik Kliennya Dibui

"Sama, sementara dakwaan yang kita dakwakan sesuai BAP dari penyidik polri. Ancamannya sekitar 10 sampai 12 tahun penjara," tegas Dapot.

Alona yang dikenal sebagai artis sebelumnya ditangkap karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi.

Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel milik Alona di Larangan, Kota Tangerang pada 16 Maret 2021.

Baca Juga: Terawangannya Jarang Meleset, Mbak You Sebut Artis Inisial 'S' Akan Tersandung Skandal Seks di Tahun Ini, Sang Paranormal: Bikin Heboh

Selain Alona, polisi juga menangkap DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada 19 Maret 2021 mengatakan bahwa Alona bekerja sama dengan muncikari terkait kasus prostitusi anak itu.

Baca Juga: Patok Tarif Rp 70 Juta hingga Lakukan Hal ini, Alasan Artis TA Jual Diri Secara Online Terungkap, Ternyata Untuk Bayar Ini

Motif Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Alona. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.

DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.

Anak-anak itu kini dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, TribunJakarta.com