Gridhot.ID - Kasus prostitusi online anak di bawah umur yang melibatkan artis Cynthiara Alona terus bergulir.
Mengutip Kompas.com, sidang kedua digelar diPengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (12/8/2021).
Namun, saat proses sidang kedua itu, Cynthiara Alona tiba-tiba mencabut kuasa yang diberikan terhadap pengacaranya.
Ialah Halim Darmawan yang tiba-tiba saja kontraknya diputus oleh Alona saat proses persidangan kasus prostitusi online.
"Saya sudah tidak memakai jasa beliau," singkat Alona saat proses sidang di PN Tangerang secara virtual, Kamis (12/8/2021).
Ditemui usai sidang, Halim Darmawan mengaku tidak tahu menahu soal pencabutan surat kuasanya.
Pasalnya, Alona memutus kontrak secara sepihak tanpa berdiskusi dulu dengan dirinya.
"Resminya pun saya enggak dikasih tahu pencabutan itu. Itu pun diucapkannya saat sidang hari ini. Walaupun nanti dinyatakan resmi, bagi saya enggak ada masalah," ujar Halim di PN Tangerang dikutip dari TribunJakarta.com.
"Tapi, harus dengan cara menyampaikan pencabutannya ada tata krama," sambung dia lagi.
Menurut Halim, dirinya mengawal Alona berjalan baik selama proses hukum.
Bahkan hingga saat ini pun tidak ada kendala terkait berjalannya sidang.
"Dia lakukan pencabutan saya enggak tahu. Tapi enggak tahu juga, namanya hidup ada yang mengompori, ada juga yang mencari keuntungan," ujar Halim.
Halim menjelaskan hanya Alona yang mencabut surat kuasa dirinya.
Sementara, dua terdakwa lainnya berinisial AA dan DA masih menggunakan jasanya.
"Hanya Alona yang cabut, dua lainnya tetap memakai saya sebagai kuasa hukumnya. Dan saya enggak tahu dibelakang ini ada apa," tambah dia.
Ia mengaku belum ketemu dengan Alona pasca dititipkannya di Polda Metro Jaya selama penahanan.
"Saya enggak pernah ketemu. Bagaimana saya mau ketemu, di Polda saja saat ini Covid-19. Sementara ini saya hubungin dia pun enggak pernah jawab," tuturnya.
Sidang kedua yang beragenda mendengarkan saksi-saksi itu pun akhirnya ditunda hingga pekan depan.
"Iya sidang ditunda. Artinya Alona ini telah menghambat jalannya proses persidangan ini, sehingga dilakukan penundaan," tutup Halim.
Sebelumnya, Cynthiara Alona menjalani sidang perdana di PN Tangerang pada Kamis (5/8/2021) siang.
Alona disidang secara virtual di Gedung Utama PN Tangerang bersama2 terdakwa lainnya yakni DA dan AA karena alasan Covid-19.
Sidang dilakukan secara tertutup karena kasus melibatkan anak di bawah umur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan sidang pertama untuk Alona membacakan soal dakwaan.
"Sidang perdana perkara atas nama CA (Cynthiara Alona), DA, AA, kita hari ini adalah jadwal pembacaan dakwaan," ujar Dapot saat ditemui di kantornya.
"Dakwaan yang kita sangkakan terkait pasal 88 juncto pasal 76i Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sambungnya.
Dapot mengaku dakwaan yang diberikan kepada Alona masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada Cynthiara Alona minimal 10 tahun.
"Sama, sementara dakwaan yang kita dakwakan sesuai BAP dari penyidik polri. Ancamannya sekitar 10 sampai 12 tahun penjara," tegas Dapot.
Alona yang dikenal sebagai artis sebelumnya ditangkap karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi.
Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel milik Alona di Larangan, Kota Tangerang pada 16 Maret 2021.
Selain Alona, polisi juga menangkap DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada 19 Maret 2021 mengatakan bahwa Alona bekerja sama dengan muncikari terkait kasus prostitusi anak itu.
Motif Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Alona. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.
DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.
Anak-anak itu kini dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.
(*)