Find Us On Social Media :

Kemendag Blokir Para Penyedia Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Beri Peringatan Masyarakat Jangan Asal Serahkan Data Vaksinasi, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.

Veri berharap, masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dalam lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: 'Janda Teman Dijadiin Istri', Alvin Faiz Dihujat Usai Menikahi Henny Rahman, Zikri Daulay Ungkap Hal Ini

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik,khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” imbuh Veri.

(*)