Find Us On Social Media :

Kemendag Blokir Para Penyedia Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Beri Peringatan Masyarakat Jangan Asal Serahkan Data Vaksinasi, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.

Gridhot.ID - Pemerintah kini sedang menggalakkan vaksin covid-19.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, bahkan beberapa fasilitas publik kini hanya bisa dinikmati oleh mereka yang sudah divaksin alias memiliki sertifikat vaksinasi covid-19.

Akibat hal ini, banyak pula pelaku usaha yang memanfaatkan peluang untuk membuka jasa cetak sertifikat vaksin covid agar mudah dibawa ke mana-mana.

Baca Juga: 10 Kali Lipat Lebih Mahal dari India yang Cuma Rp 96 Ribu, Tes PCR Indonesia Seharga Rp 900 Ribu Dikritisi DPR, Begini Jawaban Kemenkes

Namun kini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar) untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.

Dikutip Gridhot dari Kontan, hal ini sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/8).

Baca Juga: Koar-koar Sebut Pegang Kartu Mati Nikita Mirzani, Dewi Perssik Sesumbar Tantang Nyai hingga Singgung Fisik Janda Dipo Latief

Veri melanjutkan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.

Padahal, sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

Sehingga, penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.

Di sisi lain, kata Very, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Baca Juga: Hot News! Ardi Bakrie Dikabarkan Kabur dari Panti Rehabilitasi Lalu Kecelakaan, Kuasa Hukum Buka Suara, Ungkap Hal yang Dialami Suami Nia Ramadhani

Kemudian dilanjutkan dengan penerapan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.

Dalam panduan tersebut masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19.

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

“Persyaratan menunjukkan kartu sudah vaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” kata Veri.

Baca Juga: Berawal dari Pameran Alutsista, Anak Tukang Cukur Ini Sukses Jadi Taruna Akmil, Pesan Sang Ayah Saat Menggemblengnya Habis-habisan Jadi Sorotan

Veri berharap, masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dalam lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: 'Janda Teman Dijadiin Istri', Alvin Faiz Dihujat Usai Menikahi Henny Rahman, Zikri Daulay Ungkap Hal Ini

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik,khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” imbuh Veri.

(*)