Gridhot.ID - Subsidi Gaji jadi salah satu yang dinanti para karyawan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com Subsidi Gaji atau Subsidi Upah diberikan sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta sudah dicairkan mulai 10 Agustus lalu.
Namun pencairan itu masih berlaku untuk pemilik rekening bank pemerintahan.
Lantas kapan jadwal pencairan BSU bagi rekening BCA?
Diketahui, pada tahap pertama, disalurkan BSU kepada 947.499 orang penerima dengan total anggaran sebesar Rp 947,5 miliar.
Pada penyaluran tahap pertama ini, disalurkan kepada pekerja yang memiliki rekening bank himbara yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Bagi para pemilik rekening bank swasta, diharapkan bersabar.
"Untuk tahun ini bagi yang tidak memiliki nomor rekening himbara akan dibukakan rekening secara kolektif," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, Sabtu (14/8/2021), dikutip dari Kompas.com.
Anwar melanjutkan, terkait cara pembuatan rekening secara kolektif itu, perusahaan akan mengirimkan informasi yang ditujukan kepada bank himbara.
Kemudian, bank himbara akan melakukan pembuatan lewat jaringannya.
Namun, saat ini proses tersebut masih belum dapat dilaksanakan.
"Saat ini belum dimulai, segera bersamaan dengan penyaluran BSU berikutnya," ujar Anwar.
Mengenai kapan pencairan bagi pekerja yang memiliki rekening non Himbara, Anwar belum mengungkapkan kapan pastinya pencairan BSU selanjutnya dilakukan.
"Kami usahakan secepatnya setelah proses pengecekan data selesai," kata dia.
Adapun data-data calon penerima BSU bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, saat ini pihak Kemnaker sedang menunggu adanya data balikan terlebih dulu.
Setelah itu, baru direncanakan penyaluran BSU kembali.
Data balikan merupakan data yang dikirimkan kembali oleh pihak bank yang menyalurkan ke pemerintah (Kemnaker).
(*)