Gridhot.ID - Subsidi Gaji kini dilaporkan telah dikirim ke rekening para karyawan.
Dikutip Gridhot dari Gridstar sebelumnya, aksi pemerintah memberikan subsidi gaji ini juga diharapkan bisa membantu perusahaan yang berusaha bertahan.
Bahkan Sri Mulyani mengatakan pihaknya melarang perusahaan melakukan PHK sepihak karena sudah ada bantuan subsidi gaji.
Dikutip Gridhot ari Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021) kemarin, melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.
Adapun penerima BSU pada tahap awal ini, mengacu kepada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulis Ditjen Perbendaharaan.
Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.