Sejalan dengan itu, terdapat sejumlah larangan dalam ujian CPNS Kemenhan 2021 sebagai berikut:
- Membawa senjata api/tajam dan atau bahan berbahaya lainnya ke lokasi pelaksanaan ujian
- Menyuruh orang lain (menggunakan joki) untuk mengerjakan soal ujian
- Bertanya/berbicara/bekerja sama kepada sesama peserta seleksi
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin dari panitta
- Keluar ruang ujian selama tes berlangsung, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Merokok, makan atau minum di dalam ruang ujian
- Melakukan kegiatan yang mengganggu peserta lainnya
- Menggunakan komputer yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh panitia
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
- Memasang perangkat apapun pada komputer CAT
- Mencoret/mengotori layar komputer
Sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib
Terdapat sejumlah sanksi bagi para pelanggar tata tertib ujian CPNS Kemenhan. Berikut sanksi selengkapnya:
- Peserta yang tidak melaksanakan kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam tata tertib ini dapat dikenai sanksi mulai dan teguran lisan hingga pembatalan status sebagai peserta seleksi
- Peserta yang datang pada saat sesudah briefing/pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti tes dan dianggap gugur
- Peserta seleksi yang didapati secara sengaja membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi (telepon seluler, handy talky, dan lain sebagainya), kamera dalam bentuk apapun dan berupaya melakukan kecurangan lainya dianggap gugur dan dikeluarkan dan ruangan seleksi
(*)