Find Us On Social Media :

Heboh Foto di Balik Layar Saipul Jamil Syuting Acara TV, Kiky Saputri Klarifikasi, Ungkap Fakta Tak Terduga Ini

Kemunculan Saipul Jamil di televisi banjir hujatan.

GridHot.ID - Saipul Jamil diketahui baru saja bebas setalah menjalani hukuman atas asus pencabulan dan peyuapan panitera Pengadilan Jakarta Utara.

Kebebasannya dari penjara itu mengundang sorotan publik.

Apalagi Saipul Jamil langsung mendapat tempat lagi di televisi Tanah Air.

Melansir TribunJatim.com, foto di balik layar proses syuting sebuah acara, di mana terlihat Saipul tengah melakoni sitkom dengan beberapa pengisi acara lainnya, salah satunya Wendi Cagur jadi membuat heboh.

Baca Juga: Soroti Ungkapan Janggal Saipul Jamil, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Beri Sindiran Telak, Singgung Soal Perasaan Sang Pedangdut ke DS

Banyak warganet menduga Saipul Jamil tengah syuting untuk acara Lapor Pak Trans 7 yang dipandu oleh Wendi Cagur, Andre Taulany, Andhika Pratama, Ayu Ting Ting, dan Kiky Saputri.

Melihat keramaian di media sosial, Kiky Saputri menegaskan bahwa foto itu diambil saat sedang syuting program Bercanda Tapi Santai (BTS), bukan Lapor Pak Trans 7.

Diketahui, acara BTS dipandu oleh Andre Taulany, Wendi Cagur, Ayu Ting Ting, Surya Insomnia, dan Hesti Purwadinata

Baca Juga: Ngotot Ngartis Meski Diboikot Tampil di TV, Saipul Jamil Sesumbar Kariernya Tak Bakal Terancam: Saya Orangnya Masa Bodoh

"Itu bukan Lapor Pak, itu BTS. Itupun tidak jadi ditayangkan. Karena keberatan dari beberapa pihak talent. Foto yang beredar berasal dari Manager yang bersangkutan saat tapping," ujar Kiky melalui akun Twitternya, Senin (6/9/2021).

Kiky Syahputri kemudian mengungkap fakta tak terduga bahwa produser Lapor Pak Trans 7 tidak akan pernah mengundang Saipul Jamis sebagai bintang tamu.

"Produser kami (LAPOR PAK) tidak akan mengundang. Terimakasih," ujarnya.

"Crew dan seluruh talent Lapor Pak sudah bersikap untuk tidak mengundang. Jadi tidak ada lagi 'kalau seandainya, kalau seandainya'. Karena kami memang tidak akan mengundang," sambung Kiky Saputri dalam cuitan berikutnya.

Baca Juga: Sebut Saipul Jamil Bukan Pedofilia, Pakar Ungkap Sebutan Ini Lebih Layak Disematkan atas Kejahatannya di Masa Lalu

Aksi dari pihak Lapor Pak Trans 7 untuk tak mengundang Saipul Jamil pun menuai dukungan dari warganet.

Tak sedikit warganet meminta program tv lain untuk meniru kebijakan dari Lapor Pak  Trans 7 ini.

"Alhamdulillah kalau Lapor Pak nggak ngasi panggung ke orang itu," ujar salah satu warganet.

"Asikk! Lapor pak emang terpercaya!! Makasih tim lapor pak, makin cinta kalian," sambung warganet lain.

Baca Juga: Ucapkan Permintaan Maaf, Saipul Jamil: Saya Sudah Menebus Kesalahan Saya di Penjara...

Kasus Sipul Jamil

Melansir Kompas.com, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016. Ia divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.

Saipul kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Ia juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Acaranya Ngunduh Mantu Dihadiri Saipul Jamil, Rizky Billar Tunjukkan Ekspresi Seperti Ini, Lesti Kejora Memukul Pelan Sang Suami hingga Jadi Sorotan

Namun, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Saipul Jamil juga terjerat kasus suap.

Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Heboh Foto di Balik Layar Saipul Jamil Syuting Acara Bareng Wendi Cagur, Kiky Saputri Tegas Sebut Program TV Ini Blacklist Mantan Dewi Perssik

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Selama menjalani masa hukumannya, Saipul Jamil mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 30 bulan.

(*)