Find Us On Social Media :

Pulau Dewata Siap Sambut Kembali Kedatangan Wisatawan, Tempat-tempat Wisata Pulau Bali Mulai Dibuka Meski PPKM Berlangsung, Simak Syarat dan Aturannya untuk Berkunjung

Memasuki Pulau Bali

- Pengunjung atau warga yang mengalami gejala awal, seperti demam, pilek, batuk, sesak napas, hilang kemampuan indera penciuman dan perasa diminta untuk segera melakukan tes swab PCR.

- Pengunjung atau warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik tanpa gejala atau dengan gejala ringan diminta berinisiatif melakukan isolasi terpusat di tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah setempat dan dilarang melakukan isolasi mandiri.

- Pengunjung atau warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat diminta segera datang ke rumah sakit rujukan di wilayah tempat tinggalnya.

Baca Juga: Sang Guru Bocorkan Kriteria Calon Suami Baru Larissa Chou, 159 Pria Antre Ajak Mantan Istri Alvin Faiz untuk Taaruf, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

Aturan terbaru di Bali Per 7 September:

1. Pemprov Bali membuka mal, pusat perbelanjaan dan perdagangan sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal atau pusat perbelanjaan hanya dapat menerima makan di tempat atau dine-in dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

3. Bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.

4. Tempat wisata alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Video musik Wonderland Indonesia yang diunggah di channel YouTube Alffy Rev belakangan ini viral.

5 tempat wisata populer di Bali ini jadi lokasi syuting video musik Wonderland Indonesia yang bisa jadi referensi jika ingin berlibur ke Bali dilansir dari Tribun Bali:

Baca Juga: Innalilahi Wa Innailaihi Rajiun, Ririn Ekawati Tak Bisa Tahan Kepedihan Ditinggalkan Sosok Ini karena Terpapar Covid-19, Ibnu Jamil Sampai Ikut Tabahkan Sang Istri