Find Us On Social Media :

Pulau Dewata Siap Sambut Kembali Kedatangan Wisatawan, Tempat-tempat Wisata Pulau Bali Mulai Dibuka Meski PPKM Berlangsung, Simak Syarat dan Aturannya untuk Berkunjung

Memasuki Pulau Bali

Berikut penjelasan lengkap dari persyaratan masuk dan melakukan liburan di Bali yang berlaku pada 7 September-13 September 2021:

- Mereka yang masuk ke Bali melalui perjalanan atau transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) bagi yang sudah menerima vaksinasi kedua Covid-19 dan hasil negatif PCR (H-2) bagi yang baru melakukan vaksin pertama. Wajib menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

- Pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1).

Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: Jangan Asal, 11 Golongan Orang dengan Kondisi Ini Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Daftar yang Harus Diperhatikan

- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin tetapi harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1).

- Pengunjung hanya boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan jika sudah menerima vaksinasi kedua Covid-19. Pengunjung wajib melalui skrining dan menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

- Wanita atau ibu hamil, anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan.

- Wajib melakukan protokol kesehatan ketat dan pola hidup sehat dengan melakukan 6M, yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan menaati aturan.

Baca Juga: Laut Selatan Jawa Bercahaya di Tengah Malam, Ahli Oseanografi Singgung Soal 'Milky Seas', Berikut Penjelasannya