Gridhot.ID - Kasus pelecehan seksual dan bullying yang terjadi di lingkup KPI Pusat kini terus menjadi sorotan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, MS dilaporkan mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya di kantor KPI Pusat.
Kini kasus tersebut viral dan sedang masuk ke ranah hukum negara.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sayangnya, Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, menyebut kliennya mendapat intimidasi untuk meneken surat damai dan tak melanjutkan proses hukum kasus pelecehan seksual yang tengah bergulir.
Surat damai berisi poin yang sangat tidak adil. Salah satunya, MS harus mengakui tidak pernah ada pelecehan seksual di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 2015 lalu.
"Poinnya yang jelas mereka (terduga pelaku) enggak pernah melakukan (pelecehan seksual) itu. Sangat berat sebelah lah. Seolah perbuatan itu tidak ada," kata Mehbob kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Mehbob mengatakan, surat damai itu disodorkan oleh para terduga pelaku dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor KPI, Rabu (8/9/2021) lalu.
Ia menyebut, pertemuan itu justru difasilitasi oleh pihak KPI.
Hari itu, tiba-tiba kliennya mendapat telepon dari salah satu komisioner KPI. MS diminta untuk datang ke kantor KPI tanpa didampingi pengacara.
"Ditelpon oleh Komisioner ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya komisioner disana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob.
Komisioner KPI yang menelpon MS tak ada dalam pertemuan itu.
Namun disana ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal.
Disana juga sudah ada sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS. Namun, MS menolak menandatangani surat perdamaian itu.
"Dia menolak karena sudah mendapat arahan dari kami," kata Mehbob.
Mehbob mengatakan, saat ini kliennya memang sangat kelelahan secara psikis karena terus mendapatkan intimidasi.
Namun, ia memastikan tim kuasa hukum terus berupaya meyakinkan MS agar tetap melanjutkan upaya hukum.
"Dari kami sih kami menganjurkan proses hukum harus terus berjalan.
Yang penting jangan seolah olah kalau versi dari lawyer mereka kan ini hanya halusinasi dan bohong. Ini penyidik bisa membuktikan," kata Mehbob.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Irsan Ambia membantah pihaknya mendorong opsi penyelesaian lewat jalur damai.
"Sikap KPI jelas, kasus ini harus diselesaikan lewat jalur hukum dan tidak mendorong opsi penyelesaian lain," kata Irsal.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Sucofindo untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Ia menyatakan, KPI tidak punya kepentingan untuk melakukan intervensi terkait kasus MS tersebut.
Namun, Irsal juga masih belum membeberkan isi pembahasan saat MS bertemu para terduga pelaku di kantornya.
Sementara itu, Pengacara terduga pelaku pelecehan di KPO, RT dan EO, Tegar Putuhena, membenarkan adanya pertemuan MS dengan kliennya di kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Namun ia mengeklaim pertemuan itu diinisiasi oleh korban dan membahas opsi perdamaian.
"Klien kami kemarin hadir di KPI diundang, bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari Saudara MS," kata Tegar.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya apakah akan memilih berdamai atau tetap melanjutkan proses hukum dengan melaporkan balik MS.
Namun jika ingin ada perdamaian, ia menilai MS harus mengakui bahwa perbuatan pelecehan itu tidak pernah ada.
"Kalau memang MS mau damai, apa sudah mengakui tidak ada faktanya, bahwa yang dituduhkan tidak benar, maka itu harus diakui. Sesederhana itu," katanya.
Adapun, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI.
MS belakangan telah melaporkan lima terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat.
(*)