Find Us On Social Media :

Tidak Ada Ujian SKD dan SKB, Seleksi PPPK 2021 Beda dari Tes CPNS, Berikut Bocoran Materi, Nilai Ambang Batas dan Jumlah Soalnya

Pelaksanaan SKD CPNS

Nilai ambang batas

Sama halnya dengan CPNS, agar dapat dikatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Ari menerangkan, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.

Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2021, Ini Link Download PDF Kumpulan Soal TWK, TIU dan TKP HOTS Lengkap dengan Pembahasannya

"Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021," kata dia.

Lebih lanjut, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara.

Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.

Baca Juga: Aturan Baru CPNS 2021, Kelulusan Tidak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Perhatikan Bobot Nilai Tes SKD untuk Lolos Passing Grade