Find Us On Social Media :

Peliknya Aturan Rokok di Wilayah Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi bagi Toko yang Pajang Reklame Rokok, Ini Kata Ahmad Riza Patria

Ilustrasi rokok

Meski akan ada sanksi, Riza tetap meminta semua toko kelontong maupun ritel untuk memiliki kesadaran dengan tidak memajang reklame atau pun bungkus rokok di tempat berjualan.

Jadi, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat.

"Dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin," imbuhnya.

Baca Juga: Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Kepribadian Jennifer Jill Disorot Ayah Ajun Perwira, Agung Karang Beri Nasihat Ini

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Ada tiga poin yang diatur dalam seruan yang ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021 itu salah satunya tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Penertiban reklame khususnya terkait rokok gencar dilakukan petugas Satpol PP di Jakarta salah satunya di Jakarta Barat.

Penertiban dilakukan dengan menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket).(*)

Baca Juga: Ingat Charly Van Houten? Sering Dikira Lakukan Ritula Pesugihan Karena ATM Sering Terisi Uang Tiba-tiba, Mantan Vokalis ST 12 Akui Hal Ini